Komplotan Pencuri Bersenjata Busur Beraksi di Samarinda, Gasak Emas hingga Jam Rolex

Empat anggota komplotan pencuri spesialis rumah kosong di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Dalam aksinya, para pelaku bersenjata busur ketapel ini menggasak emas hingga jam tangan mewah merek Rolex.

Diperbarui 18 September 2025, 23:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Empat anggota komplotan pencuri spesialis rumah kosong di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Dalam aksinya, para pelaku bersenjata busur ketapel ini menggasak emas hingga jam tangan mewah merek Rolex.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas video viral percobaan pencurian di Samarinda Seberang.

Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa kawanan ini telah melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi berbeda di Samarinda hanya dalam waktu sepekan.

“Empat pelaku ini merupakan spesialis congkel rumah kosong. Mereka berangkat dari Makassar pada 7 September menggunakan kapal laut, membawa dua sepeda motor, lalu tiba di Balikpapan dan melanjutkan perjalanan ke Samarinda. Di sini mereka menyewa kos di Jalan Sejati, Sambutan, sebelum mulai beraksi,” ungkap Hendri Umar, Kamis (18/09/2025).

Aksi pencurian dilakukan pada siang hari. Para pelaku terlebih dahulu mengetuk pintu rumah. Jika tidak ada jawaban, mereka kemudian membongkar pintu dengan obeng dan tang. Dari dalam rumah, mereka menggasak berbagai barang berharga, mulai dari jam tangan mewah merek Rolex hingga perhiasan emas dan uang tunai.

Dalam aksinya, dua orang berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah, sementara dua lainnya bertugas mengawasi situasi dan menjadi joki sepeda motor. Polisi juga menyita sebuah busur ketapel yang diduga akan digunakan jika aksi mereka ketahuan penghuni rumah, meski belum sempat dipakai.

Keempat pelaku diketahui berinisial I alias C, A alias AS, DRA, dan UH. Dua pelaku pertama ditangkap lebih dulu di Jalan Sultan Alimudin, Kecamatan Sambutan, lalu polisi mengembangkan penangkapan ke kos-kosan mereka dan membekuk dua pelaku lainnya.

Saat proses penangkapan, I alias C sempat berusaha kabur sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya. Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku merupakan residivis. Tiga di antaranya pernah terjerat kasus pencurian di Samarinda pada 2014, sementara satu lainnya pernah terlibat kasus penganiayaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Polresta Samarinda masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran kelompok ini.