Jaksa Geledah Kantor Disprindag Sabu Raijua Terkait Korupsi Garam Curah, Dokumen Penting Disita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, NTT menggeledah kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah tahun 2018.

Diterbitkan 13 September 2025, 00:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, NTT menggeledah kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait kasus dugaan korupsi garam curah tahun 2018.

Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua S Hendrik Tiip mengatakan sebanyak 14 dokumen penting terkait kepentingan pembuktian disita penyidik.

"Dokumen-dokumen yang kita sita semuanya terkait perkara yang sedang ditangani," kata Hendrik kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penetapan geledah dari pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Kupang Nomor 10/Pen.Pid.Sus/Gld/2025/PN.Kpg tanggal 8 september 2025 dan surat perintah penggeledahan kepala kejaksaan negeri Sabu Raijua Nomor 368/N.3.26/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.

"Kasus ini sudah di tahap penyidikan," katanya.

Wakil Bupati Sabu Raijua Diperiksa 2 Kali

Dalam kasus ini, jaksa sudah dua kali memeriksa mantan Plt. Bupati sekaligus Wakil Bupati Sabu Raijua periode 2016–2021, Nicodemus N. Rihi Heke.

Nicodemus menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga garam curah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sabu Raijua.

Nicodemus pernah menjalani pemeriksaan pertama terkait kasus ini pada 7 Juli 2025 lalu di Kejati NTT. Nicodemus menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam.

 

Wakil Bupati Sabu Raijua Koperatif

Nicodemus disebut sangat kooperatif dalam pemeriksaan kala itu. Ia memberikan keterangan dengan lancar dan kooperatif, serta diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) dan tanda terima dokumen.

Penyidik dari Kejari Sabu Raijua saat itu menyebut pengembangan kasus korupsi garam curah akan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola garam di Sabu Raijua.