Sepasang Mahasiswa di Malang Ditangkap Usai Buang Bayi Hasil Aborsi ke Sungai

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan polisi langsung menyelidiki peristiwa itu usai menerima laporan warga.

Diperbarui 10 September 2025, 22:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sepasang kekasih berinisial AM dan HNM, yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Malang, ditangkap polisi usai membuang bayi ke sungai. Bayi tersebut diduga hasil dari aborsi.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jenazah bayi laki-laki di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Karangploso, Malang, pada Minggu pagi, 24 Agustus 2025. Bayi tersebut sudah membiru dan tidak bernyawa saat pertama kali ditemukan seorang warga yang sedang mengikuti kerja bakti.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan polisi langsung menyelidiki peristiwa itu usai menerima laporan warga. Penyelidikan mengarah ke dua pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa.

Identitasnya yakni AM (21), mahasiswi asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Serta kekasihnya, HNM (20), mahasiswa asal Kota Malang. Keduanya menjalin hubungan asmara sejak September 2024 silam.

"Saat tahu hamil, keduanya panik dan malu jika sampai ketahuan keluarga maupun teman-temannya," kata Bambang, Rabu, 10 September 2025.

 

Beli Obat Aborsi

Saat perut semakin membesar, keduanya lalu sepakat menggugurkan janin dalam kandungannya. AM membeli obat aborsi secara daring pada 20 Agustus 2025 dan dikonsumsi di kosnya di Kota Malang. Jenasah bayi malang itu kemudian dimasukkan dalam tas ransel.

Sedangkan HNM berperan membawa tas itu pada malam harinya. Dia mencari lokasi untuk memakamkan jenasah itu. Bingung tak menemukan tempat, jenasah bayi itu kemudian dibuang ke aliran Sungai Paron. Mayat bayi baru ditemukan warga beberapa hari kemudian.

"Keduanya kami proses hukum dan kasus ini jadi perhatian khusus karena aborsi ilegal," ujar Bambang.

 

Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi menjerat pasangan kekasih ini menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. AM juga dijerat KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan HNM terancam 9 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan.

"Penyidikan masih berjalan, tapi perkara ini segera kami limpahkan ke kejaksaan," ucap Bambang.

Dia menambahkan, kasus ini dapat jadi pelajaran semu pihak terutama anak muda. Agar berani bertanggungjawab dalam setiap perbuatannya termasuk tidak melakukan aborsi ilegal akibat hubungan pranikah.