Liputan6.com, Makassar - Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Bara-Baraya Bersatu di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A. Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/8/2025), berakhir ricuh.
Massa aksi melempari gedung pengadilan dengan batu dan kotoran manusia. Akibatnya, bau menyengat menyelimuti area PN Makassar. Sejumlah pegawai dan pengunjung terpaksa menutup hidung karena tak tahan dengan aroma tak sedap tersebut.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, sedikitnya ada lima mobil yang mengalami kerusakan dalam aksi tersebut. Dua di antaranya berada di dalam area PN Makassar dan 3 lainnya berada di pinggir jalan.
Advertisement
Di dalam area PN Makassar, mobil listrik Hyundai Ionic milik salah seorang hakim dilempari kotoran manusia dan terkena lemparan batu hingga rusak parah. Mobil lainnya adalah Toyota Agya hitam milik pegawai PN Makassar.
"Ini juga mobil (hakim) dilempari tai," ucap salah seorang petugas kebersihan sembari menunjuk ke arah mobil Hyundai Ionic.
Tiga kendaraan lain yang terparkir di luar pengadilan juga jadi sasaran. Di antaranya mobil milik Binmas Polsek Manggala, bus SIM keliling Polrestabes Makassar, serta sebuah Honda HRV milik warga, yang seluruhnya mengalami pecah kaca di bagian depan maupun samping.
Humas PN Makassar, Sibali, menyayangkan tindakan anarkis tersebut. Ia menegaskan bahwa kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya merugikan PN Makassar secara institusi, tetapi juga pribadi pemilik kendaraan.
"Kita ini negara hukum, tentu tindakan seperti ini harus dipertanggungjawabkan. Kami akan memikirkan lebih lanjut terkait langkah hukum," kata Sibali kepada wartawan.
Sibali menambahkan, pihaknya telah mengantongi bukti perusakan, termasuk mobil hakim yang mengalami kerusakan hingga diperkirakan kerugiannya mencapai puluhan juta rupiah.
"Ini mobil pribadi, bukan mobil kantor. Kaca depan pecah, atapnya juga rusak. Kerugian ditaksir besar sekali," dia memungkasi.
Â
Perjalanan Panjang Sengketa Tanah di Bara-Baraya
Dari informasi yang dihimpun Liputan6.com, konflik sengketa tanah di Kelurahan Bara-Baraya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dimulai sejak 2016 setelah Nurdin Daeng Nombong tiba-tiba mengaku sebagai ahli waris dan mengklaim hak atas lahan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4 yang terbit pada tahun yang sama.
Warga menolak klaim itu, mencurigai adanya kejanggalan hukum. Warga juga mengklaim bahwa mereka memiliki alas hak yang sah yang dimiliki berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) sejak era 1950-an.
Perkara ini pun bergulir di PN Makassar dengan nomor 255/Pdt.G/2017/PN Mks. Pada 24 Juli 2018, majelis hakim menolak gugatan penggugat dengan alasan tidak bisa menunjuk batas lahan, dan putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
Kemudian pada 2020, warga kembali memperoleh kemenangan di pengadilan atas upaya gugatan kedua, membuktikan legitimasi kepemilikan mereka .
Namun ketegangan berlanjut. Warga mengajukan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) atas putusan-perintah eksekusi yang dianggap cacat hukum. Mereka menuntut sidang terbuka karena beberapa persidangan digelar melalui e-court, yang dinilai mengurangi transparansi peradilan .
Ketegangan memuncak lagi pada 6 Februari 2025, saat warga dan mahasiswa melakukan aksi di PN Makassar, merobohkan pagar dan membakar ban untuk menolak eksekusi paksa. Pengadilan menyatakan bahwa eksekusi belum dijadwalkan dan masih dalam koordinasi keamanan .
Sebagai langkah hukum, warga mengajukan gugatan perlawanan eksekusi dengan nomor perkara 81/Pdt.Bth/2025/PN Mks pada 21 Februari 2025, dan sidang perdana dijadwalkan pada 11 Maret 2025 .
Dalam gugatan tersebut, warga menyoroti dugaan pemalsuan keterangan ahli waris, karena Itje Siti Aisyah, pihak pengaju eksekusi, diduga bukan ahli waris langsung dari Nurdin Dg. Nombong. Bahkan ditemukan kejanggalan seperti perbedaan tanda tangan pada surat kuasa serta indikasi bahwa Itje tidak mengetahui namanya dimasukkan sebagai ahli waris .
Dalam sidang tanggal 11 Maret 2025, kuasa hukum warga mengungkap bahwa tanda tangan pada dokumen tergugat berbeda jauh dari tanda tangan asli. Itje bahkan tidak hadir, hanya diwakili kuasa hukum. LBH Makassar menyatakan bahwa menurut hukum waris (Pasal 832 dan 833 KUHPerdata), Itje tidak memiliki hak mengajukan eksekusi.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/721398/original/027674400_1632628540-Screen_Shot_2021-09-26_at_11.54.50.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5323547/original/041047000_1755776437-1000809426.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371708/original/005900800_1476258392-Makassar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/344610/original/093311000_1471573794-foto-new.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263380/original/090952300_1781922466-AP26171045705794-Brasil_vs_Haiti.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263965/original/063636200_1782038065-000_B7RD77E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5381016/original/018832800_1760444417-AP25287418037906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4728012/original/006431800_1706361596-000_34GE37C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8666203/original/007626600_1782698654-000_B8H28ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8633516/original/070380800_1782633001-photo-collage.png__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8674531/original/079790200_1782716407-AP26177104053905.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259253/original/099827400_1781493084-AP26165774269127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4864218/original/041026400_1718404435-AP24166759629724.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5336106/original/093385500_1756854662-IMG_7958.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263888/original/074262200_1782028382-Depositphotos_643683280_L.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263639/original/016182700_1781947723-778419.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263612/original/095035500_1781945422-777874.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263266/original/063472100_1781873628-775009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262806/original/030546800_1781849066-773543.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261817/original/031020200_1781758697-769133.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260136/original/069719400_1781577134-pengungkapan-kasus-pembunuuhan-drw1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259203/original/001347300_1781491494-kasus-pembunuhan-mks-drw.jpg)