Pejabat Satpol PP Lamsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Insentif, Langsung Ditahan

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP, AH, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran insentif.

Diperbarui 13 Agustus 2025, 15:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP, AH, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus mengantongi bukti yang cukup.

“Yang bersangkutan menjabat sebagai Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Lampung Selatan,” kata Volanda, Rabu (13/8).

Volanda bilang, penyimpangan anggaran itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. Nilai kerugian tersebut merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung tertanggal 9 September 2024.

"Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat terpidana IMC," terang dia.

 

Jeratan Pasal

Penyidik menduga AH, yang menjabat sejak Januari hingga November 2021, menerbitkan surat permintaan pembayaran insentif Satpol PP dua kali kepada tenaga harian lepas sukarela. Dana ganda itu kemudian dititipkan ke rekening penampungan milik IMC.

AH dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, ia dikenai Pasal 3 undang-undang yang sama.

"AH ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 hingga 31 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kalianda, berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 12 Agustus 2025," tutup dia.