Cerita Pilu 'Wanita Malam' di Pringsewu, Kencan Michat Berujung Perkosaan dan Perampokan

Seorang perempuan asal Bandar Lampung menjadi korban pemerkosaan dan perampokan setelah bertemu dengan pria yang dikenalnya melalui aplikasi percakapan daring Michat.

Diperbarui 04 Agustus 2025, 15:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung - Seorang perempuan asal Bandar Lampung menjadi korban pemerkosaan dan perampokan setelah bertemu dengan pria yang dikenalnya melalui aplikasi percakapan daring Michat.

Peristiwa itu terjadi di tengah kebun di Pekon Sidoharjo, Pringsewu, Lampung, pada Kamis dini hari (24/7/2025) lalu.

Pelaku berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, akhirnya ditangkap tim Reskrim Polsek Pringsewu Kota pada Minggu malam (3/8/2025). Dia ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya sekitar pukul 23.30 WIB.

"Pelaku mengaku sebagai 'Supriyadi' saat berkomunikasi lewat aplikasi. Ia menjanjikan sejumlah uang untuk layanan kencan," ujar Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi Rohmadi, Senin (4/8/2025).

Setibanya di lokasi yang disepakati, korban berinisial KUM (28), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, justru dibawa pelaku ke area perkebunan.

Di sana, perempuan itu diancam menggunakan dua bilah pisau, diperkosa, dan dirampok.

"Pelaku kemudian melarikan diri ke dalam gelapnya kebun, namun meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian," ungkap Rohmadi.

Sepeda motor yang tertinggal menjadi petunjuk kunci dalam proses penyelidikan. Dari situ, polisi menelusuri identitas pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap AC.

"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu pisau, ponsel milik korban, ponsel pelaku, dan sepeda motor yang tertinggal di TKP," ungkap dia.

 

Fakta Mencengangkan

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta mencengangkan, aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan. AC mengaku telah melakukan kejahatan serupa terhadap sedikitnya tiga perempuan lain di lokasi yang sama, semuanya diajak bertemu lewat Michat.

Polisi kini mendalami kemungkinan adanya korban tambahan dan terus menginterogasi pelaku secara intensif.

"Atas perbuatannya, AC dijerat dengan pasal berlapis. Hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta 9 tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," jelas dia.

Kompol Rohmadi mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk lebih waspada saat menggunakan aplikasi perkenalan daring. Dia mengajak korban-korban lain yang mungkin pernah mengalami kejadian serupa agar tidak takut untuk melapor.

"Keberanian korban untuk berbicara akan sangat membantu mengungkap jaringan kejahatan ini," tutup dia.