Temuan Mencengangkan Polisi Saat Gerebek Gudang Narkoba Jaringan Internasional di Medan

Polisi berhasil membongkar aktivitas sindikat narkoba yang menyimpan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar di Jalan Sekolah, Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Diterbitkan 03 Agustus 2025, 19:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Tim Khusus (Timsus) berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana narkotika di Jalan Sekolah, Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Penggerebekan ini berhasil membongkar aktivitas sindikat narkoba yang menyimpan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, mulai dari sabu, pil ekstasi, ketamin, hingga happy water dan liquid vape.

Kapolda Sumut melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025), menyampaikan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rumah yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkoba. 

Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan 4 orang laki-laki. 

"Tiga di antaranya merupakan pelaku utama, yakni RR (32), IS (45), dan FM (42), dan satu orang yang turut diamankan yakni FA dengan urine positif," ungkap Calvijn.

Dalam penggeledahan di rumah yang dijadikan gudang narkoba tersebut, polisi menemukan barang bukti mencengangkan, yaitu sabu seberat 26.000 gram (26 kg), sebagian dikemas dalam Teh Cina merek Guan Yin Wang.

Kemudian, ditemukan juga ketamin seberat 2.400 gram, pil ekstasi sebanyak 39.650 butir atau 16.199 gram, berbagai warna dan merek seperti Tesla, Rolex, dan Transformer.

Lalu, 150 cartridge liquid vape mengandung narkotika, 34 bungkus Happy Water mengandung dipentilon dan heroin, serta sejumlah alat komunikasi dan wadah penyimpanan.

Calvijn menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka utama mengaku menerima kiriman narkoba tersebut dari seseorang atas perintah HS, warga Aceh yang kini berdomisili di Thailand. 

"Saat ini identitas dan jaringan terkait masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Para tersangka memiliki peran berbeda. RR sebagai pemilik rumah dan barang haram tersebut, IS sebagai pengedar, dan FM sebagai kurir sekaligus penjaga rumah.

"Ini adalah bentuk nyata komitmen Polda Sumut dalam menindak tegas jaringan narkotika lintas provinsi bahkan internasional. Kami tidak akan beri ruang bagi para pelaku," tegas Calvijn.

Polda Sumut memastikan pengembangan kasus ini akan terus dilakukan untuk menelusuri mata rantai distribusi dan aktor-aktor besar di balik peredaran barang haram tersebut.

  Â