Tilap Dana Hibah Miliaran Rupiah, Bendahara dan Ketua KONI Lampung Tengah Pasrah Tangannya Diborgol

Kasus ini mencuat setelah Kejari Lampung Tengah menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah senilai Rp5,8 miliar yang dikucurkan untuk kegiatan pembinaan atlet dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).

Diterbitkan 29 Juli 2025, 22:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung Tengah - Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menetapkan dua pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022. Mereka adalah DW selaku Ketua KONI dan ES sebagai Bendahara.

Keduanya diduga kuat mengutak-atik anggaran hibah untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Kasus itu mencuat setelah Kejari Lampung Tengah menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah senilai Rp5,8 miliar yang dikucurkan untuk kegiatan pembinaan atlet dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).

"Penetapan tersangka merupakan komitmen kami mendukung penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, Selasa (29/7/2025).

Laporan Fiktif dan Kerugian Negara

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lampung Tengah, Suwardi, menjelaskan bahwa penyidikan dimulai pada 2024 dan menetapkan dua tersangka setelah tim penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

"Keduanya memainkan peran sentral dalam proses pencairan dan penggunaan dana hibah. Mereka diduga memalsukan laporan pertanggungjawaban anggaran untuk menutupi penyelewengan penggunaan dana," bebernya.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.140.493.660 akibat pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel dan diduga fiktif.

"Dana digunakan tidak sesuai peruntukan. Namun kedua tersangka masih bersikukuh bahwa penggunaannya sah. Itu akan kami uji di pengadilan," katanya

Dia menegaskan, pihaknya membuka peluang penetapan tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan.

"Penyidikan masih berlanjut. Sangat mungkin ada tersangka lain berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut. Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang mencoba menggiring opini publik atau menghalangi penyidikan. Proses ini sudah masuk tahap formil," tegas dia.