YIA Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg, Pertama Kalinya dalam Sejarah Bandara

Dikemas dalam sepuluh kotak tisu basah, masing-masing berisikan 100 lembar, paket tersebut dimasukkan dalam koper bersama dengan pakaian bayi

Diterbitkan 09 Juli 2025, 22:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Sleman - Personel Bea Cukai dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pertama kalinya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu cair melalui bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo pada 22 Juni lalu. Dua pelaku diamankan, satu warga Indonesia dan satu warga Malaysia dengan barang bukti 9,54 Kg (9540,8 gram).

Pada Selasa (8/7/2025), kedua tersangka AP (27) asal Lampung dan MNF (29) warga negara Malaysia yang tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah diamankan petugas usai menaiki pesawat Batik Air dari Kuala Lumpur-Yogyakarta. “Tersangka AP berperan sebagai kuris sabu-sabu cair yang diselundupkan dengan cara menginjeksikan ke tisu basah. Ini modus baru dan baru pertama kali diungkap di bandara YIA,” kata Ditresnarkoba Polda DIY Kombes Roedy Yoelianto.

Sabut tersebut dikemas dalam sepuluh kotak tisu basah, masing-masing berisikan 100 lembar, paket tersebut dimasukkan dalam koper bersama dengan pakai bayi. AP yang berperan sebagai kurir, kedapatan membawa sabu-sabu cair saat pemeriksaan sinar X-ray oleh petugas pada penumpang dengan kedatangan pukul 11.45 WIB.

Saat pemeriksaan, AP ini kemudian dihubungi MNF yang telah menunggu di area kedatangan bandara YIA. Melalui koordinasi berbagai pihak, penangkapan MNF dilakukan pukul 12.45 WIB. “MNF berperan sebagai pengawas yang memastikan AP sampai Yogyakarta. Kedua orang ini dikendalikan oleh pelaku P, warga Malaysia yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” jelas Kombes Roedy.

Diketahui meski menaiki satu pesawat bersama dari Kuala Lumpur-Yogyakarta di hari yang sama, baik AP maupun MNF tidak saling kenal. Namun sebagai pengawas, MNF mengetahui AP. Di dalam pesawat tersebut, baik AP maupun MNF duduk di deretan kursi bernomor 30 namun terpisah abjad. Meski terpisah, MNF bisa leluasa mengawasi AP. “Terkait dengan rencana distribusi barang tersebut, baik AP maupun MNF masih menantikan instruksi selanjutnya. Karena tertangkap, kita tidak memperoleh informasi akurat mau dibawa ke mana barang tersebut,” lanjutnya.

Dari barang bukti, AP sendiri merupakan sindikat narkoba jaringan Malaysia yang selama ini beroperasi di Lampung. Diketahui pada 16 Juni, AP berangkat dari Lampung-Jakarta, kemudian di hari yang sama melanjutkan ke Jakarta-Kuala Lumpur. Sedangkan MNF sudah di Malaysia.

Dalam pemeriksaan laboratorium forensik Polri di Semarang, diketahui sabu-sabu cair ini bisa dipisahkan dengan dua cara. Mengeringkan dalam waktu tertentu sehingga menghasilkan kristal atau merendamnya dalam air untuk kemudian didihkan hingga tertinggal kristal sabunya. Kedua pelaku ini dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro menerangkan sejak penerbangan internasional di bandara YIA dibuka pertama kalinya pada 2020, ini merupakan kasus pertama upaya penyelundupan narkotika ke Yogyakarta. “Selain pengawasan barang melalui sinar X-ray, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran anjing pelacak yang kita siagakan di bandara,” paparnya.

Karena masih belum mendapatkan mau dikemanakan narkotika selundupan tersebut, Imik menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah Yogyakarta ditetapkan sebagai tujuan atau hanya dijadikan transit.