Bunuh dan Simpan Mayat Suami 40 Hari di Rumah Kontrakan, Istri di Jombang Terancam Hukuman Mati

Fauziah Prihatiningsih (47) membunuh suaminya sendiri, Lukman (45), dan menyimpan tubuhnya selama berhari-hari sebelum akhirnya terbongkar.

Diperbarui 26 Juni 2025, 15:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jombang - Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan Fauziah Prihatiningsih (47) menjadi tersangka tunggal terkait kasus pembunuhan suaminya, Lukman (45).

"Tersangka membunuh dan menyimpan mayat korban selama 40 hari di dalam kamar rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur," ujarnya, Kamis (26/6/2025).

Margono mengatakan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, ancaman hukumannya maksimal yaitu mati.

"Dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP, yang mana terlapor dapat menjalani hukuman mati ataupun seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," ucapnya.

Margono menyebut, dalam kasus pembunuhan berencana ini, tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana yang sejak awal telah direncanakan olehnya.

"Perencanaan yang dimaksud adalah adanya tahapan-tahapan yang sudah disusun oleh tersangka. Tahapan yang dimaksud adalah mulai dari adanya pembelian racun tikus dan potas yang digunakan untuk meracuni suami sirinya tersebut," ujarnya.

 

 

Kronologi kejadian

Pada Tanggal 14 Mei, lanjut Margono, tersangka membeli racun tikus beserta dengan tujuh potas, sebelum hari H eksekusi pembunuhan terjadi.

"Pembelian itu dilakukan pada tanggal 11 dan 13 Mei. Tersangka memasukkan kotak ke dalam botol air minum yang sering digunakan korban untuk minum pada saat pagi hari," ucapnya.

Margono menyampaikan, dari tujuh potas yang dibelinya, baru empat butir yang sempat dimasukkannya ke dalam botol air. Selanjutnya, tersangka mengocoknya dengan tujuan agar potas terlarut dan tercampur ke dalam air.

"Salah satu botol berisi air racun itu kemudian diminum oleh korban. Hal itu seketika membuat korban tak berdaya dan langsung lemas keracunan," ujarnya.

Mengetahui korban sudah keracunan, kata Margono, tersangka lantas memindahkannya dari dapur menuju kamar.

"Tersangka sempat meminta bantuan salah seorang saksi untuk memindahkan korban ke kamar. Saat ditanya oleh saksi, tersangka menyatakan jika korban tengah mabuk berat," ucapnya.

Setelah itu, tambah Margono, sisa botol lainnya yang berisi racun dibuang dan dibakar oleh tersangka untuk menghilangkan jejak.

"Kami juga sudah melakukan olah TKP dan sisa bakaran masih ada. Setelah korban mengalami keracunan, tersangka menghubungi satu saksi untuk membantu memindahkan dari ruang dapur menuju ke kamar pertama," ujarnya.