Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berencana menambahkan kuota siswa per rombongan belajar. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka putus sekolah.
"Pak Menteri memberikan ruang agar jumlah siswa per rombel bisa ditingkatkan dari 36 menjadi 50, khusus untuk mengakomodasi anak-anak miskin. Sekarang sedang kita hitung kapasitasnya," ucap Sekda Herman Suryatman di Gedung Sate pada Rabu, 18 Juni 2025.
Di sisi lain, Herman mengeklaim Pemprov Jawa Barat akan memastikan tidak ada anak dari keluarga miskin yang mengalami putus sekolah.
Advertisement
"Pak Gubernur sudah audiensi langsung dengan Pak Menteri Pendidikan. Intinya, jangan sampai ada satu pun anak dari keluarga miskin yang tidak bisa melanjutkan sekolah," tandasnya.
Adapun untuk sekolah swasta, Herman menyebut pihaknya akan mengoptimalkan bantuan melalui program Bantuan Pendidikan Menengah Universal yang akan disalurkan secara langsung kepada siswa dari keluarga tidak mampu.
"Kita ingin memastikan mereka tetap bisa sekolah, di negeri atau di swasta, negara tetap hadir,"Â pungkas Herman.
Herman lantas menyoroti kasus siswa di Cirebon yang melakukan upaya percobaan bunuh diri lantaran tak mampu membeli perlengkapan sekolah.
“Salah satu pemantik kan kasus di Cirebon, kita prihatin, bagaimana anak ingin membeli perlengkapan sekolah, ingin melanjutkan tapi satu dan lain hal orang tua terkendala, sampai seperti itu (percobaan bunuh diri). Itu tidak boleh terjadi (lagi)," tegas Herman.
Sebagai informasi, proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA/SMK telah berlangsung sejak 16 Juni 2025. Adapun salah satu jalur, yakni jalur afirmasi, ditujukan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu atau berisiko putus sekolah.Â
Jalur afirmasi terbagi dua kategori menjadi dua kategori, di antaranya KETM-P3KE (Kelompok Kesejahteraan Terendah Berdasarkan Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan KETM non-P3KE.
Sementara itu, calon siswa yang tidak lolos pada tahap 1 masih memiliki kesempatan untuk mengikuti tahap 2. Namun, jika mereka telah diterima dan menyetujui penyaluran ke sekolah swasta pilihan ketiga, maka tidak dapat mendaftar kembali di tahap selanjutnya.
Â
Penulis: Arby Salim
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6210955/original/079363800_1779089133-cek_fakta_BLT_umkm.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295706/original/066644800_1783939615-cek_fakta_-_prasetyo_hadi_umumkan_dana_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317894/original/043579200_1786076765-Screenshot_2026-08-07_110222.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318485/original/050923200_1786098399-Cek_fakta_-_blt_umkm_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4837398/original/083464400_1716193225-PPBD_Jakarta_mulai_di_buka_hari_ini-ANGGA_2.jpg)