KKP Hentikan Reklamasi Ilegal di Kayong Utara Kalbar, Perusahaannya Ikut Disegel

Penyegelan dan penghentian reklamasi dilakukan setelah tim pengawas dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menemukan indikasi, perusahaan tersebut tidak punya izin.

Diperbarui 26 Mei 2025, 14:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Kayong Utara - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel PT Amanda Jaya Khatulistiwa (AJK), sebuah perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.

Penyegelan ini dilakukan setelah tim pengawas dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menemukan indikasi, perusahaan tersebut melakukan reklamasi seluas 0,04 hektare dan membangun dermaga seluas 0,02 hektare tanpa mengantongi izin. Bahkan tak hanya satu izin yang dilanggar, tapi dua, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan, penataan ruang laut harus dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.

"Ini merupakan bagian dari penerapan prinsip ekonomi biru yang bertujuan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan laut," katanya.

Sementara itu, Kepala PSDKP Pontianak Bayu Yuniarto Suharto mengatakan, penyegelan tersebut bersifat sementara sampai PT AJK melengkapi seluruh perizinan yang ditentukan.

Dengan kata lain, ini bukan hukuman mati bagi perusahaan, tapi lebih seperti 'peringatan keras' agar mereka tidak melanjutkan aktivitas reklamasi.

"Perusahaan tersebut belum memiliki izin dasar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait izin PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut dan juga izin reklamasi," kata Bayu Yuniarto Suharto, Senin (26/5/2025).

Yang bikin miris, ini bukan pertama kali. Di Indonesia, banyak perusahaan yang terjebak dalam pola pikir 'urus izin nanti, kerja duluan biar cepet untung'. Padahal, izin itu penting, apalagi kalau berkaitan dengan lingkungan seperti pemanfaatan ruang laut dan reklamasi. Salah langkah, bisa-bisa ekosistem laut rusak, ikan-ikan kabur, dan nelayan lokal yang jadi korban.

 

 

 

Reklamasi Tanpa Izin, Apa Risikonya?

Reklamasi merupakan salah satu kegiatan yang paling sensitif di dunia kelautan. Mengingat dampaknya langsung dirasakan oleh ekosistem laut, termasuk biota laut, kualitas air, dan masyarakat sekitar.

Bayangkan saja, kalau lautan diubah menjadi daratan tanpa analisis yang matang, apa yang terjadi dengan ikan-ikan yang hidup di sana? Mereka bakal kehilangan habitat, dan akhirnya nelayan lokal yang bergantung pada hasil laut juga ikut merugi.

Dalam kasus PT AJK, luas reklamasinya memang terbilang kecil: hanya 0,04 hektare. Tapi, jangan salah kaprah.

Ukuran kecil bukan berarti dampaknya juga kecil. Dalam konteks lingkungan, bahkan perubahan sekecil apapun bisa memicu efek domino yang besar.

Apalagi, lokasi reklamasi ini berada di wilayah pesisir yang sensitif terhadap perubahan ekosistem.

Selain itu, pembangunan dermaga seluas 0,02 hektare juga menjadi sorotan. Dermaga adalah infrastruktur yang vital, tapi jika dibangun tanpa izin, risikonya bisa sangat besar.

 

 

Kasus penyegelan PT AJK oleh KKP ini adalah cerminan dari tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Di satu sisi, butuh investasi dan lapangan kerja baru. Di sisi lain, juga harus melindungi ekosistem laut yang sudah rapuh.

Jadi, apa yang bisa dipelajari dari kasus ini? Pertama, pentingnya taat aturan. Kedua, pentingnya edukasi tentang regulasi kepada pelaku usaha. Dan ketiga, pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.Â