Jadwal SPMB SMP Surabaya 2025 dan Persyaratannya

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Surabaya sudah bisa diakses melalui laman spmb.surabaya.go.id.

Diperbarui 16 Mei 2025, 11:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Surabaya - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Surabaya sudah bisa diakses melalui laman spmb.surabaya.go.id. Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh di Kota Surabaya menjelaskan, tahapan penting saat ini adalah validasi data calon peserta didik baru, kemudian calon peserta didik khusus jenjang SMP akan menerima Nomor Identifikasi Pribadi (PIN), yang berfungsi sebagai akses untuk melakukan pendaftaran SPMB.

"Saat ini sedang berlangsung proses validasi data, dan penentuan titik lokasi calon siswa telah selesai. Kami berharap, saat validasi data ini, orang tua akan langsung menerima PIN untuk akses pendaftaran," ujarnya.

Yusuf Masruh menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan PIN karena sifatnya yang pribadi. Informasi mengenai jadwal uji coba dan pembukaan pendaftaran SPMB secara resmi juga diumumkan melalui laman spmb.surabaya.go.id, tempat PIN akses pendaftaran diperoleh secara daring.

"Untuk mendapatkan PIN tersebut, orang tua dapat mengakses situs SPMB dan memilih menu pendaftaran sesuai dengan jenjang pendidikan yang dituju," ujarnya.

Selain panduan dan proses validasi, Dispendik Surabaya juga akan menyelenggarakan simulasi pendaftaran secara daring yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada orang tua dan calon siswa terkait alur pendaftaran SPMB.

Sebab, kata dia, orang tua peserta didik terkadang masih bingung dengan proses pendaftaran SPMB.

"Simulasi ini akan kami laksanakan dalam dua gelombang, masing-masing berlangsung selama 24 jam," tuturnya.

Jadwal simulasi untuk jenjang SD adalah pada tanggal 22-27 Mei 2025 untuk gelombang pertama, dan 29 Mei hingga 2 Juni 2025 untuk gelombang kedua. Sementara itu, calon siswa SMP dapat mengikuti simulasi pada tanggal 26 hingga 31 Mei 2025 untuk gelombang pertama, dan 16 hingga 21 Juni 2025 untuk gelombang kedua.

"Kami mengimbau para orang tua memanfaatkan kesempatan simulasi ini agar terbiasa dengan proses pendaftaran melalui empat jalur yang tersedia. Semakin sering mencoba, diharapkan pemahaman orang tua dan calon peserta didik baru terhadap alur pendaftaran akan semakin baik," ujar dia.

Yusuf juga mengingatkan agar orang tua memastikan kesesuaian data yang divalidasi dengan kondisi sebenarnya, termasuk riwayat sekolah sebelumnya (di dalam atau luar Surabaya) dan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) Surabaya. Dispendik Surabaya juga mengajak partisipasi aktif orang tua dalam mendampingi putra-putri mereka selama proses simulasi daring.

"Apabila orang tua atau peserta didik mengalami kesulitan dalam uji coba, langkah pertama adalah memeriksa kestabilan jaringan. Jangan khawatir, uji coba akan tetap dapat dilaksanakan di hari selanjutnya," katanya.

Persyaratan SPMB SMP Surabaya

SPMB SMP

Penerimaan peserta didik baru tingkat SMA akan segera dibuka. Bagi siswa kelas 9 SMP dan orang tua, penting untuk menyimak persyaratan umum serta jadwal SPMB SMA agar bisa mempersiapkan diri sejak dini dan mengikuti seluruh tahapan dengan lancar.

Persyaratan Umum

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan kelas 6 Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  • Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  • Calon siswa baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Wali Kota.
  • Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin satu, calon murid baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
  • Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada nomor 4 disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk calon siswa baru Sekolah Menengah Pertama.
  • Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria sebagai berikut: - Menyelenggarakan pendidikan khusus- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan:- Akta kelahiran- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon siswa baru.
  • Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan calon siswa baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.
  • Batas waktu dikecualikan bagi calon siswa Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Daerah.
  • Ketentuan SKDK:- Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon siswa baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB.- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a:bencana alam; dan/atau bencana sosial.- Dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:       + Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Murid Baru yang menyatakan calon siswa baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK.      + Dalam hal calon siswa baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK      + Dalam hal Calon siswa baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka calon siswa baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencanadalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.      + Apabila di kemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

 

Jadwal Uji Coba Tahap 1

Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin: 26 Mei 2025 pukul 00.00-31 Mei 2025 pukul 23.59

Jalur Mutasi: 26 Mei 2025 pukul 00.00-31 Mei 2025 pukul 23.59

Jalur Prestasi Lomba: 26 Mei 2025 pukul 00.00-31 Mei 2025 pukul 23.59

Jalur Prestasi Rapor: 26 Mei 2025 pukul 00.00-31 Mei 2025 pukul 23.59

Jalur Penghafal Kitab Suci: 26 Mei 2025 pukul 00.00-31 Mei 2025 pukul 23.59

Jalur Domisili: 26 Mei 2025 pukul 00.00-31 Mei 2025 pukul 23.59

 

 

Jadwal Uji Coba Tahap 2

Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin: 16 Jun 2025 pukul 00.00-21 Jun 2025 pukul 23.59

Jalur Mutasi: 16 Jun 2025 pukul 00.00-21 Jun 2025 pukul 23.59

Jalur Prestasi Lomba: 16 Jun 2025 pukul 00.00-21 Jun 2025 pukul 23.59

Jalur Prestasi Rapor: 16 Jun 2025 pukul 00.00-21 Jun 2025 pukul 23.59

Jalur Penghafal Kitab Suci: 16 Jun 2025 pukul 00.00-21 Jun 2025 pukul 23.59

Jalur Domisili: 16 Jun 2025 pukul 00.00-21 Jun 2025 pukul 23.59

 

Jadwal Pelaksanaan SPMB SMP Negeri

Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin

Pendaftaran: 23 Jun 2025 pukul 00.00-25 Jun 2025 pukul 23.59

Pengumuman: 26 Jun 2025 pukul 01.00

Daftar Ulang: 26 Jun 2025 pukul 01.00-27 Jun 2025 pukul 23.59

Jalur Afirmasi Kategori Inklusi

Penempatan: 23 Jun 2025 pukul 00.00-25 Jun 2025 pukul 23.59

Pengumuman: 26 Jun 2025 pukul 01.00Daftar Ulang: 26 Jun 2025 pukul 01.00-27 Jun 2025 pukul 23.59

Jalur Mutasi

Pendaftaran: 23 Jun 2025 pukul 00.00-25 Jun 2025 pukul 23.59

Verifikasi: 23 Jun 2025 pukul 00.00-25 Jun 2025 pukul 23.59

Pengumuman: 26 Jun 2025 pukul 01.00Daftar Ulang: 26 Jun 2025 pukul 01.00-26 Jun 2025 pukul 23.59

Jalur Prestasi Lomba

Verifikasi: 21 Apr 2025 pukul 00.00-15 Jun 2025 pukul 23.59

Pendaftaran: 27 Jun 2025 pukul 00.00-29 Jun 2025 pukul 23.59

Pengumuman: 30 Jun 2025 pukul 01.00

Daftar Ulang: 30 Jun 2025 pukul 01.00-30 Jun 2025 pukul 23.59

Jalur Penghafal Kitab Suci

Verifikasi: 21 Apr 2025 pukul 00.00-15 Jun 2025 pukul 23.59

Pendaftaran: 27 Jun 2025 pukul 00.00-29 Jun 2025 pukul 23.59

Pengumuman: 30 Jun 2025 pukul 01.00

Daftar Ulang: 30 Jun 2025 pukul 01.00-30 Jun 2025 pukul 23.59

Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah

Verifikasi: 21 Apr 2025 pukul 00.00-15 Jun 2025 pukul 23.59

Pendaftaran: 30 Jun 2025 pukul 00.00-02 Jul 2025 pukul 23.59

Pengumuman: 03 Jul 2025 pukul 01.00

Daftar Ulang: 03 Jul 2025 pukul 01.00-03 Jul 2025 pukul 23.59

Jalur Domisili

Pendaftaran: 04 Jul 2025 pukul 00.00-05 Jul 2025 pukul 23.59

Pengumuman: 06 Jul 2025 pukul 00.00

Daftar Ulang: 06 Jul 2025 pukul 01.00-06 Jul 2025 pukul 23.59

Pemenuhan Kuota: 07 Jul 2025 pukul 01.00-07 Jul 2025 pukul 23.59

Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 07 Jul 2025 pukul 01.00-07 Jul 2025 pukul 23.59.