Liputan6.com, Medan - Polrestabes Medan mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang dikirim melalui Ojek Online (Ojol) di Medan Timur pada Kamis pagi (8/5/2025). Ada 2 orang pelaku yang ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berstatus abang adik. Yaitu, wanita berinisial NH (21), sedangkan pria berinisial R (24).
Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memesan Ojol untuk mengirimkan paket berisi mayat bayi tersebut.
Advertisement
"Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Timur mengungkap kasus ini. Kita menangkap dua orang yang memesan ojol untuk mengirim paket yang berisi jasad bayi," kata Gidion, Jumat sore (9/5/2025). Saat ini polisi masih menunggu hasil Scientific Investigation untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi.
Melahirkan Seorang Diri
Pengakuan NH, dia melahirkan bayi seorang diri di sebuah barak di Tambunan Sicanang, Belawan, pada 3 Mei 2025. Bayi malang itu kemudian sakit pada 7 Mei 2025, dan sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Delima Simpang Martubung.
Dokter mendiagnosis bayi kekurangan gizi akibat prematur, dan menyarankan untuk dirujuk ke RS Pirngadi Medan. Namun, NH takut karena tidak memiliki identitas keluarga dan membawa bayinya kembali ke barak.
Bayi tersebut meninggal dunia di barak pada 7 Mei 2025 pukul 23.00 WIB. Lalu, pada 8 Mei 2025, NH dan R membawa jasad bayi ke Hotel Abadi Brayan.
Selanjutnya, mereka memesan Ojol dan menyerahkan paket berisi jasad bayi kepada driver untuk diantarkan ke lokasi penemuan yang berada di Jalan Ampera 3, Medan Timur.
Kedua pelaku berperan sebagai pengirim dan penerima dalam aplikasi Ojol tersebut. Polisi masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan adanya dugaan hubungan inses antara kedua pelaku.
"Soal hubungan sedarah atau Inses masih nunggu hasil DNA m," Gidion menegaskan.
Ancaman Hukuman
Diungkapkan Gidion, ancaman hukuman dalam kasus ini akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga KUHP.
"Kalau ada kekerasan yang mengakibatkan kematian bayi, baik itu fisik ataupun psikis, atau penelantaran, sehingga bayi meninggal akan dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak," ungkapnya.
Warga di sekitar Jalan Ampera 3, Medan Timur, sebelumnya geger dengan penemuan mayat bayi laki-laki tak bernyawa di dalam tas hitam.
Jasad bayi itu dipaketkan melalui jasa Ojol dengan tujuan sebuah masjid di jalan tersebut. Driver Ojol, Muhammad Yusuf, menceritakan, awalnya dia menerima orderan dari Jalan Bilal dekat RS Imelda.
Advertisement
Titik Pengantaran
Setelah menerima paket dari seorang wanita yang mengendarai mobil di dekat SPBU Bilal, Yusuf langsung menuju titik pengantaran.
Ketika sampai di lokasi dekat masjid dan kuburan, Yusuf memastikan isi paket yang tertera di aplikasi sebagai 'baju sama makanan'.
Alangkah terkejutnya Yusuf saat membuka tas dan menemukan sesosok bayi laki-laki yang sudah tidak bernyawa. Pengirim dalam aplikasi atas nama Rudi.
Yusuf sempat mencoba menghubungi nomor penerima, namun tidak aktif. Dia kemudian diminta menitipkan paket ke Marbot Masjid. Kecurigaan mendorongnya untuk memeriksa isi tas hingga menemukan jasad.
Penemuan jasad bayi membuat warga sekitar heboh dan melaporkannya kepada Kepala Lingkungan hingga pihak kepolisian.
Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap 2 orang yang diduga bertanggung jawab.