Bekas Direktur RSUD Batin Mangunang Terseret Dugaan Korupsi Alkes Rp13,4 Miliar

Kasus itu bermula dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 sebesar Rp13,4 miliar yang digelontorkan untuk pengadaan alat CT Scan di RSUD Batin Mangunang.

Diterbitkan 28 April 2025, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan mantan Direktur RSUD Batin Mangunang berinisial MY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023.

MY tidak sendiri, seorang rekanan dari pihak swasta berinisial MTP juga turut dijerat dalam perkara tersebut.

Saat ini, MY menjabat sebagai pejabat di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus.

"Penetapan tersangka dilakukan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan CT Scan tahun anggaran 2023 di RSUD Batin Mangunang, Tanggamus. Tersangkanya adalah MY dan MTP," ujar Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, Jumat (25/4/2025).

 

Simak Video Pilihan Ini:

Modus Korupsi: Ganti Merek, Harga Diatur Sepihak

Menurut Kejari Adi Fakhruddin, kasus itu bermula dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 sebesar Rp13,4 miliar yang digelontorkan untuk pengadaan alat CT Scan di RSUD Batin Mangunang.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan signifikan. Merek alat yang disediakan tidak sesuai dengan rencana awal. Selain itu, proses pengadaan barang diduga tidak melalui prosedur negosiasi yang semestinya.

"Dalam penyidikan, diketahui MY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berperan langsung dalam penunjukan penyedia. Sedangkan MTP selaku rekanan penyedia alkes, mengatur harga tanpa proses negosiasi yang transparan," ungkapnya.

Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp2,1 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara.

Terancam 20 Tahun Penjara, Dua Tersangka Ditahan

Atas tindakan mereka, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Keduanya terancam hukuman maksimal pidana penjara hingga 20 tahun," ujar dia.

Pasca penetapan status tersangka, MY langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Agung, sedangkan MTP dititipkan ke Rutan Kelas IIB Kota Agung.

"Kami akan terus mendalami perkara ini dan memastikan siapa pun yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," dia memungkasi.