VIDEO: Dua Warga Banyumas Korupsi Dana Pemberdayaan Masyarakat Desa Sebesar Rp15 Miliar

Penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan negeri Purwokerto, Jawa Tengah menahan dua warga Banyumas yang menjadi tersangka penyalahgunaan dana pemberdayaan masyarakat pedesaan.

Diperbarui 08 Mei 2024, 14:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan negeri Purwokerto, Jawa Tengah menahan dua warga Banyumas yang menjadi tersangka penyalahgunaan dana pemberdayaan masyarakat pedesaan.