Sukses

Fungsional Tol Tebing Tinggi-Sinaksak dan Lima Puluh-Kisaran Diperpanjang hingga 21 April 2024

Hutama Karya dan Hutama Marga Waskita (Hamawas) memperpanjang pengoperasian secara fungsional Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II (Lima Puluh-Kisaran) dan Tebing Tinggi-Sinaksak menjadi berakhir hingga 21 April 2024 Pukul 23.59 WIB.

Liputan6.com, Medan Hutama Karya dan Hutama Marga Waskita (Hamawas) memperpanjang pengoperasian secara fungsional Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II (Lima Puluh-Kisaran) dan Tebing Tinggi-Sinaksak menjadi berakhir hingga 21 April 2024 Pukul 23.59 WIB.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan, Adjib Al Hakim mengatakan, perpanjangan fungsional kedua jalan tol ini dilakukan atas pertimbangan masih tingginya arus balik Lebaran 2024 yang akan melintas di jalan tol tersebut.

"Kebijakan ini sesuai dengan hasil analisa dan evaluasi Operasi Ketupat Toba 2024, dimana kami berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Sumatera Utara," kata Adjib, dalam keterangan resmi diperoleh Liputan6.com, Selasa (16/4/2024).

"Dengan perpanjangan fungsional jalan tol ini diharapkan menjadi alternatif jalan dan mengurai kepadatan jalan nasional," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pangkas Waktu Tempuh

Sebelumnya kedua ruas tol ini telah dioperasikan secara fungsional sejak tanggal 4 April 2024 dengan Volume Lalu Lintas (VLL) yang cukup tinggi, mengingat jalan tol ini bisa memangkas setengah waktu tempuh perjalanan yang dari Medan menuju Kisaran.

"Semula waktu tempuh dari Medan ke Kisaran 5 jam, kini menjadi 2 jam 30 menit dan Tebing Tinggi menuju sinaksak dari 90 menit menjadi 35 menit saja," Adjib menuturkan.

Kepada pengguna jalan tol diimbau untuk tetap menyiapkan Kartu Uang Elektronik (UE) dan mengecek kecukupan saldo, dikarenakan Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura-Lima Puluh) sudah bertarif, dan secara resmi terintegrasi dengan Tol MKTT.

"Sehingga pengguna jalan tol tetap harus menggunakan satu kartu UE yang sama saat melintasi gerbang tol tersebut," Adjib mengimbau.

3 dari 3 halaman

Berkendara Sesuai Tata Tertib

Pengguna jalan tol juga diingatkan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengendara juga diimbau memantau seluruh informasi mudik di Trans Sumatera pada akun media sosial @HutamaKaryaTollRoad dan @HMWTollRoad.

"Apabila pengguna jalan tol memiliki keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera lapor ke Call Centre Tol Tebing Tinggi-Sinaksak," Adjib menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.