Liputan6.com, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) merombak susunan dewan komisaris setelah para pemegang saham menetapkan pemberhentian dan pengangkatan anggota komisaris baru.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI)Â Kamis (11/6/2026). Perubahan pengurus tersebut merujuk pada Surat Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya Nomor 301 Tahun 2026 dan Nomor SK.102/DI-DAM/DO/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Hutama Karya.
Dalam keputusan tersebut, pemegang saham mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Andus Winarno dari jabatannya sebagai Komisaris PT Hutama Karya. Pemberhentian tersebut berlaku efektif sejak 24 Februari 2026. Selain itu, pemegang saham juga memberhentikan dengan hormat Essy Asiah dari posisi Komisaris Perseroan.
Advertisement
Keduanya sebelumnya diangkat berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 30 Tahun 2025 dan SK.074/DI-DAM/DO/2025 tertanggal 31 Oktober 2025. Sebagai bagian dari penyegaran organisasi, pemegang saham mengangkat Maulidya Indah Junica sebagai Komisaris PT Hutama Karya. Penunjukan ini melengkapi susunan Dewan Komisaris perseroan yang baru.
Manajemen menyatakan perubahan susunan komisaris tersebut tidak memberikan dampak langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Dengan demikian, perseroan memastikan proses bisnis dan pelaksanaan proyek-proyek yang sedang berjalan tetap berlangsung normal sesuai rencana kerja perusahaan.
Susunan Komisaris dan Direksi Terbaru
Komisaris Utama: Denny Abdi
Komisaris :
- Mukri - Siti Jamaliah Lubis
- R. Wahyu Muryadi
- Maulidya Indah Junica
- Mudanto Hatta
Direksi
Direktur Utama: Koentjoro
Wakil Direktur Utama: Sugeng Rochadi
Direktur:
- Eka Setya Adrianto
- Fatma Dewi Setyowati
- Muhammad Fauzan
- Mardiansyah
- Gunadi
- Iwan Hermawan
Â
Hutama Karya Kantongi Kredit Rp 13,6 Triliun
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5512232/original/080099100_1771930563-unnamed.jpg)
Sebelumnya, PT Hutama Karya (Persero) menandatangani perjanjian fasilitas kredit dari sindikasi perbankan untuk pembiayaan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Betung-Tempino-Jambi.
Nilai fasilitas pembiayaan yang ditandatangani mencapai Rp 13,645 triliun. Direalisasikan melalui skema sindikasi yang melibatkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Bank Central Asia Tbk (BCA), serta PT Bank Mega Tbk.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Mardiansyah menjelaskan, ruas Tol Betung (Simpang Sekayu)-Tempino-Jambi direncanakan memiliki panjang sekitar 170,73 km.
Ruas tol ini merupakan koridor utama Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang menghubungkan Betung di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, hingga Kota Jambi, Jambi. "Keberadaan ruas ini diproyeksikan dapat mengefisiensikan perjalanan, dimana menurut kajian Core Indonesia (2024), penghematan waktu tempuh ruas ini sekitar 59,05 persen," jelas dia, Selasa (24/2/2026).
"Dengan struktur pendanaan yang semakin solid, pelaksanaan pembangunan diharapkan berjalan lebih konsisten sehingga manfaat ekonomi dan konektivitas dapat dirasakan secara bertahap," dia menambahkan.
Â
Advertisement
Kredit Sindikasi Perbankan untuk Biayai Proyek
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5937005/original/017219700_1778834263-1000035216.jpg)
Perjanjian fasilitas kredit dari sindikasi perbankan ini merupakan langkah strategis untuk memenuhi porsi pendanaan proyek.Â
Mardiansyah menilai, dukungan dari konsorsium perbankan dan lembaga non-keuangan mencerminkan kepercayaan serta komitmen yang kuat terhadap pembangunan infrastruktur.
"Kami optimistis sinergi yang telah terbangun akan terus berlanjut dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi perekonomian nasional menuju Indonesia yang maju, tangguh, dan berdaya saing global," tuturnya.
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320374/original/084584100_1786347702-Screenshot_2026-08-10_130418.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307902/original/001690200_1785120590-Pjs_Gubernur_BI_Destry_Destry_Damayanti-27_Juli_2026d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320159/original/079435700_1786338337-Screenshot_2026-08-10_105856.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5287052/original/013010500_1752808085-1000011147.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5936970/original/074357100_1778834249-1000035217.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5579583/original/053976800_1778057353-bumn-10.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5529821/original/090257400_1773383334-WhatsApp_Image_2026-03-13_at_12.51.38.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5512232/original/080099100_1771930563-unnamed.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5243037/original/095537800_1749092839-1000007482.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5422457/original/026233200_1763984431-1000160322.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4803210/original/041541900_1713259102-20240416-Pelemahan_Mata_Uang_Rupiah-MER_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4881569/original/094570800_1719967258-fotor-ai-2024070373820.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3000975/original/019358200_1576748932-20191219-BI-Pertahankan-Suku-Bunga-Acuan-di-5-Persen-ANGGA-5.jpg)