Sukses

Anggota DPR Sebut Pengusaha Keluhkan Aturan Impor Produk Elektronik

Bagi pengusaha, Permenperin tanpa dibarengi Pertek sebagai aturan turunannya dikhawatirkan bisa menimbulkan "chaos" dalam kegiatan bisnis mereka ke depannya.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menanggapi keluhan Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo). Para pengusaha itu mengeluhkan tentang tidak adanya kepastian norma pasca terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024

Diketahui, keluhan yang dimaksud adalah terkait lambannya penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) terkait Permenperin 6/24 itu.

Bagi pengusaha, Permenperin tanpa dibarengi Pertek sebagai aturan turunannya dikhawatirkan bisa menimbulkan "chaos" dalam kegiatan bisnis mereka ke depannya.

"Permenperin ini berpotensi timbulkan ketidakpastian hukum karena implementasinya carut-marut. Sejak mulai diberlakukannya Permenperin 6/24 pada 6 Februari lalu banyak pelaku usaha yang sudah mengajukan Pertek sesuai dengan Permenperin tersebut, namun ternyata Kementerian Perindustrian baru mengundang para produsen Elektronik terkait dalam Forum Penyusunan Usulan Kebijakan Importasi Produk Elektronik Konsumsi Rumah Tangga pada hari Jumat 22 Maret 2024," kata Darmadi dalam keterangannya, Rabu (27/3/2023).

Ketua Dewan Pembina Perprindo itu juga mempertanyakan peraturan menteri yang diundangkan sudah satu bulan lebih tapi pihak Kemenperin baru membuka sesi atau forum penyusunan usulan belakangan.

"Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian baru mengadakan forum penyusunan usulan setelah Permenperin itu terbit sebulan yang lalu. Ini benar-benar absurd dan semakin menunjukkan carut marutnya sebuah peraturan yang awalnya bertujuan baik untuk mengurangi impor dan mendorong investasi dalam negeri tapi pada kenyataannya menjadi sebuah peraturan yang sangat merusak iklim investasi," ujarnya.

Karena itu, Darmadi meminta agar Kemenperin dapat segera menerbitkan pertek yang diajukan sehingga para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan tidak merusak iklim investasi.

Di lain sisi, lanjut dia, pemerintah baru saja mengimpor 27.000 ton beras dari Vietnam dan sudah tiba di  Pelabuhan Terminal Tanjung Priok Jakarta pada 21 Maret 2024.

"Sedangkan semua pelaku usaha di dalam negeri sampai saat ini tidak dapat mengimpor dikarenakan carut marutnya implementasi Permenperin 6/2024 ini. Jangan sampai ada dugaan bahwa pemerintah sengaja menutup keran impor produk lain yang dilakukan oleh pelaku usaha demi menutupi defisit di neraca perdagangan yang disebabkan oleh impor beras Vietnam tersebut," tutur politikus PDIP iti.

Darmadi mengingatkan agar pengajuan pertek yang dilakukan para pengusaha khususnya yang tergabung di Perprindo untuk tidak dipersulit.

"Investasi yang sudah mereka tanamkan mestinya dijadikan pertimbangan oleh Kemenperin dalam mempermudah pertek. Bayangkan, anggota Perprindo skala besar telah melakukan investasi dengan membangun pabrik pendingin udara di Indonesia seperti Daikin, Sharp dan Aqua Haier, dan anggota Perprindo lainnya seperti Midea, Bestlife, Hisense, Gree juga sudah memindahkan produksinya ke Indonesia bekerja sama dengan pabrik dalam negeri tapi tetap saja masih dipersulit untuk pengajuan perteknya, di mana sampai saat ini belum disetujui perteknya padahal menurut Permenperin 6/2024 pertek disetujui dalam waktu 5 hari kerja," ujarnya.

Darmadi juga menyatakan alasan Perprindo mengajukan impor sejumlah produk atau komponen karena tidak semua jenis produk diproduksi di pabrik dalam Negeri.

"Di mana model dengan jumlah permintaan yang lebih kecil tetap diimpor karena pertimbangan skala ekonominya dan ini merupakan hal yang logis dalam strategi produksi," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.