Pesantren Tempat Santri Dianiaya Senior hingga Tewas di Kediri Tidak Berizin

Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur mengungkapkan bahwa pondok pesantren tempat BM (14), santri yang menjadi korban penganiayaan rekannya tidak memiliki izin sebagai pondok pesantren.

Diperbarui 01 Maret 2024, 15:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur mengungkapkan bahwa pondok pesantren tempat BM (14), santri yang menjadi korban penganiayaan rekannya tidak memiliki izin sebagai pondok pesantren.