Sukses

Temuan Jasad Pemuda di Dekat Makam di Pemalang, Polisi Tangkap 11 Diduga Pelaku

Kasus penemuan jasad laki-laki tanpa identitas dalam keadaan meninggal dunia di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang, Desa Randudongkal, Pemalang terungkap

Liputan6.com, Pemalang - Kasus penemuan jasad laki-laki tanpa identitas dalam keadaan meninggal dunia di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang, Desa Randudongkal, Pemalang terungkap. Polres Pemalang menangkap 11 orang terduga pelaku penganiayaan berujung hilangnya nyawa korban.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan pihaknya mendapatkan titik terang dalam pengungkapan kasus, setelah berhasil mengidentifikasi korban, dengan inisial MHM (20) warga Desa Lenggerong Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang.

“Kami juga telah menghubungi orang tua korban, dan mereka memastikan jenazah laki-laki yang telah ditemukan tersebut berinsial MHM,” kata Yovan.

Kejadian berawal saat korban didatangi oleh dua orang pelaku di rumahnya, Rabu (24/01/2023). “Kemudian dua orang pelaku tersebut membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP), di sebuah rumah kosong dekat TPU Talang Desa Randudongkal,” kata Kapolres Pemalang.

Sesampainya di TKP, sebanyak sembilan orang pelaku lainnya datang menyusul, menemui dua pelaku dan korban MHM.

“Selanjutnya, 11 orang pelaku tersebut secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban, hingga menyebabkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” kata Kapolres Pemalang.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Penjara 15 Tahun

Yovan menjelaskan, warga menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, di dekat TPU Talang Randudongkal, Jumat (26/1/2024),

“Sesampainya di TKP, kami segera mengevakuasi korban ke rumah sakit Muhammadiyah Mardhatillah Randudongkal Pemalang,” jelasnya.

Dari 11 pelaku yang diamankan, tiga di antaranya adalah anak yang berkonfilk dengan hukum. “Para pelaku berasal dari Kecamatan Randudongkal dan Belik, diantaranya berinisial SAS (32), A (21), UP (21), MR (18), MMR (18), ADZ (21), PJP (22) dan NF (24),” kata Kapolres Pemalang.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke 1e, 2e dan 3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.