Sukses

Jadi Tersangka dalam Kasus Jual Beli Tanah, Pasutri Ajukan Praperadilan terhadap Polda Kalteng

Pasangan suami istri asal Palangka Raya, Yk dan Rw, mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Keduanya merasa proses yang dilakukan pihak kepolisian tidak sesuai prosedur.

Liputan6.com, Palangka Raya - Pasangan suami istri asal Palangka Raya, Yk dan Rw, mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Keduanya merasa proses yang dilakukan pihak kepolisian tidak sesuai prosedur.

Kuasa hukum pasutri tersebut, Rahmadi G Lentam mengatakan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap pasangan kliennya tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan aturan.

"Tindakan termohon praperadilan tidak sah karena tak memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sesuai KUHAP junto putusan Mahkamah Konstitusi," kata Rahmadi G Lentam di Palangka Raya, Kamis (15/2/2024).

Kemudian, lanjut Rahmadi, penetapan tersangka terhadap Yk dan Rw juga tidak disertai bukti permulaan yang cukup. Fakta lainnya, keduanya juga tidak pernah diperiksa penyidik sebagai calon tersangka.

Hal yang sangat menarik tambah Rahmadi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Padahal Undang-Undang itu tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Oleh karena itu, pasangan tersebut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 29 Januari 2024. Sidang perdana permohonan akan digelar pada Jumat, 16 Februari 2024.

"Kami berharap proses hukum yang adil sesuai aturan yang berlaku. Jika memang ada pelanggaran prosedur, tentunya itu tidak dapat dibiarkan," ungkap Rahmadi.

Dalam surat permohonan disebutkan jika kasus ini bermula pada Februari 2020 ketika seseorang bernama Jm menawarkan rumah dan tanahnya yang berlokasi di Jalan Putri Junjung Buih II Kota Palangka Raya kepada Rw dengan harga Rp2 miliar. Setelah melalui proses tawar-menawar, akhirnya terjadi kesepakatan secara lisan untuk transaksi jual beli rumah tersebut dengan harga Rp1,75 miliar pada 18 Maret 2020.

Rw lalu menyerahkan uang muka Rp1 miliar kepada Jm melalui beberapa kali pembayaran angsuran. Pada Juni 2020, Jm menyerahkan kunci rumah tersebut kepada Rw karena sudah pindah ke rumah barunya.

Rw kemudian memperbolehkan Ms, salah satu kenalannya, beserta keluarga untuk menempati rumah tersebut. Akan tetapi, pada Oktober 2020 Ms dan suaminya Jk justru mengaku kepada Jm bahwa merekalah pembeli rumah yang sebenarnya.

Ms bahkan mengaku telah menitipkan uang pembelian rumah sebesar Rp1,8 miliar kepada Rw. Pada November 2020, Jk dan Ms memaksa suami Rwi untuk menandatangani surat pernyataan yang menguatkan klaim Ms sebagai pembeli rumah.

Setelah berbagai upaya damai tidak membuahkan hasil, pada Desember 2023 Rw dan suaminya malah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas laporan Ms. Kemudian pada Januari 2024, pasangan tersebut ditangkap dan ditahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini