Sukses

Sidang Praperadilan PT MMI Kembali Digelar, Ini Sebabnya

PT Marino Mining International (MMI) mengajukan prapradilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim), atas keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan dalam perkara PT MMI dengan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).

Liputan6.com, Jakarta - PT Marino Mining International (MMI) mengajukan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim), atas keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan dalam perkara PT MMI dengan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT MMI memohon Bareskrim Polri untuk membatalkan SP3 Nomor SPPP/80.4b/XII/ RES.1.11./2023/Dittipidum tertanggal 22 Desember 2023.

PT MMI yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Yacob Rihwanto selaku pemohon menilai dihentikannya perkara kliennya dengan PT BKUM dengan alasan kurang cukup bukti dalam penyidikan.

"Oleh karena itu sudah masuk materi, kita akan buktikan bahwa apa yang dikeluarkan oleh termohon yaitu berkenaan dengan penghetian penyidikan karena belum cukup bukti," kata Yacob usai menjalani sidang ketiga, Rabu (7/2/2024) lalu.

Yacob juga menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan berkas-berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perkara yang sudah berjalan kurang lebih 6 bulan ini.

"Pertama, kami pikir apa yang dilakukan bareskrim sudah memenuhi unsur dua alat bukti, karena alat bukti pertama kami laporkan dari sekitar 19 sudah diterima, ditambah ada beberapa alat bukti yang kemudian disita dari terlapor maupun pelapor oleh penyidik. Kedua, saksi yang dilaporkan ini kan sudah sekitar 20 orang yang diperiksa sehingga dua alat bukti itu sudah kami pikir sudah cukup," jelas Yacob.

Di sisi lain, Riso Hutagalung sebagai Kuasa Hukum PT BKUM sebagai terlapor menjelaskan, sesuai dengan pengembangan hasil penyidikan dari Bareskrim Polri, SP3 dikeluarkan bukan merupakan tindak pidana.

"Melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Bareskrim Polri, secara jelas bahwa perkara yang berjalan tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka dari itu terbit SP3," jelas Riso.

Saat gelar perkara, Riso juga menyebut semua pihak yang terlibat dalam perkara ini hadir untuk menjelaskan secara mendetail terkait kasus yang sedang berjalan.

Rencananya, sidang lanjutan dari perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim ini akan kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2024) dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.

Sekedar informasi, perseturuan antara PT MMI dengan PT BKUM tidak hanya terjadi dalam perkara ini saja. Sebelumnya, PT MMI juga melakukan gugatan terkait perkara wanprestasi yang melibatkan Badan Abritrase Nasional Indonesia (BANI).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan PT MMI yang meminta dibatalkannya putusan BANI Nomor 45101/XII/ARBBANI/2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.