Sukses

Jaksa Sita 3 Rumah dan Tanah Milik Tersangka Kasus 'Mafia Tanah' Bendungan Paselloreng

Kejati Sulsel terus melakukan pelacakan aset para tersangka dugaan mafia tanah pembebasan lahan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.

 

Liputan6.com, Wajo Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyita aset para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021, Senin 5 Februari 2024.

Aset para tersangka yang disita berupa barang tidak bergerak yang terdiri dari 3 bidang tanah dan bangunan masing-masing 1 unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U Nomor 30 type 40, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa dan 1 unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Di mana kedua aset tersebut atas nama Andi Muri Mappiare yang merupakan istri dari tersangka inisial AA.

Tak hanya itu, Tim Penyidik turut menyita 1 unit rumah dan tanah yang berlokasi di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa atas nama Andi Elysia yang merupakan adik ipar tersangka AA.

"Tim terus melacak dan mengidentifikasi aset-aset (asset tracking) milik para tersangka lainnya," ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (6/2/2024).

Beberapa waktu lalu tepatnya 1 Desember 2023, kata Soetarmi, Tim Penyidik juga telah menyita barang bergerak milik para tersangka berupa 9 unit mobil masing-masing 1 unit mobil hilux, 2 unit mobil truck dyna, 1 unit mobil avanza, 1 unit mobil rush, 1 unit mobil raize, 1 unit mobil innova, 1 unit mobil pick up grandma, 1 unit mobil HRV, 1 unit motor honda CRV dan 1 unit motor honda beat.

"Sebelumnya 9 unit mobil dan 1 unit motor milik tersangka juga sudah disita," tutur Soetarmi menegaskan.

2 dari 2 halaman

6 Tersangka

Dalam penyidikan kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel sudah menetapkan 6 tersangka masing-masing inisial AA selaku Ketua Satgas B pada Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, ND selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, NR selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, AJ selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo serta JK selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang, Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo. 

Adapun perbuatan tersangka AA selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo yakni telah memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021, lalu sporadik tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselloreng untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani sporadik untuk tanah eks kawasan yang termasuk di Desa Arajang.

Isi sporadik tersebut diperoleh dari informasi tersangka ND, tersangka NR dan tersangka AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat. Isi sporadik yang dimasukkan tersebut, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

Sehingga pembayaran terhadap 246 bidang tanah yang merupakan ex kawasan hutan tersebut, dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp75.638.790.623 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.

"Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Leonard menandaskan.