Sukses

Kesal Adiknya Sering Dipukul, Ini Pengakuan Pelaku yang Tega Bunuh Tetangga

Rencana pembunuhan tersebut diotaki oleh pelaku RN, karena memiliki dendam lama kepada korban.

Liputan6.com, Lampung - Dua pria di Bandar Lampung berinisial RN (22) dan MA (23) membunuh tetangganya sendiri RI (21) dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis badik. "Korban yang merupakan tetangga pelaku ini meninggal dunia karena mengalami luka tusuk di dada, pinggang dan tangan," kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, Senin (5/2/2024).

Pembunuhan itu terjadi di Jalan Raden Imba Kesuma Ratu, Kecamatan Kemiling, kota setempat, pada Sabtu (3/2/2024) dini hari. Keduanya menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung, pada Minggu (4/2/2024). 

RN mulanya mengajak korban untuk pergi ke sebuah tempat dan mengaku bahwa sedang mengalami permasalahan. Sehingga pelaku mengajak pergi korban dengan dalih meminta bantuan. "Korban dijemput oleh kedua pelaku di rumahnya menggunakan satu sepeda motor. Pelaku ini memilih tempat yang sepi untuk membunuh korban," jelas Dennis. 

Dennis mengatakan, rencana pembunuhan tersebut diotaki oleh pelaku RN, karena memiliki dendam lama kepada korban.

"RN berperan sebagai eksekutor yang menusuk korban menggunakan pisau yang telah disiapkan sebelumnya. Sementara MA memegangi korban dari belakang," tutur dia. 

Kepada wartawan, RN mengaku tega membunuh tetangganya sendiri lantaran kesal terhadap korban, adiknya sering dipukul dan dihina. "Iya, dendam. Karena, untuk waktunya saya lupa. Jadi, si korban ini pernah memukul adik saya. Waktu itu adik saya dimasukkan ke dalam gerobak," kata RN kepada wartawan. 

Selain itu juga, beberapa bulan sebelum kejadian korban kembali memukul adiknya di bagian kepala. Saat itu lah, muncul niat jahat pelaku kepada korban karena tak terima adik laki-lakinya yang berumur 14 tahun sering dipukul. 

"Dipukul di bagian belakang kepala hingga benjol dan adik saya nangis. Waktu itu adik saya mau berangkat sekolah," tutur dia. 

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 340 KUHpidana sub Pasal 338 KUHpidana atau pasal 170 ayat 1 dan 3 tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia. 

"Keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 dan ancaman tertinggi seumur hidup," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.