Sukses

Proyek Rp16 Miliar Long Segment Puruk Cahu Dilaporkan ke Kejagung

Pegiat anti korupsi menemukan adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan dalam proyek senilai Rp 16 miliar lebih di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Temuan itu telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta.

Liputan6.com, Palangka Raya - Pegiat anti-korupsi menemukan adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan dalam proyek senilai Rp16 miliar lebih di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Temuan itu telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta.

“Kami melaporkan Proyek Penanganan Long Segment Puruk Cahu-Dirung Bakung ke Kejaksaan Agung,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI) Kalimantan Tengah, Syahridi di Palangka Raya, Minggu (4/2/2024).

Dalam laporan yang disampaikan secara langsung itu, Syahridi mengatakan telah melampirkan laporan hasil pemantauan yang mereka lakukan sepanjang tahun 2023. Selain itu, disajikan pula dokumen kontrak yang disertai petunjuk teknis kegiatan.

“Melihat pada dokumen pekerjaan dan kondisi dilapangan selama proses pengerjaan oleh kontraktor, kami menduga ada indikasi kuat kerugian negara,” terang Syahridi.

Syahridi menjelaskan, pekerjaan jalan tersebut menelan anggaran mencapai Rp16.163.000.000 berasal dari APBD Murung Raya tahun 2023. Proyek dengan kode lelang 5821510 dimenangkan oleh PT Anugerah Rahmat Perdana.

Kata Syahridi, adapun dugaan pengurangan volume terjadi pada material timbunan. Kemudian volume pekerjaan timbunan bahu jalan menggunakan material disinyalir tidak sesuai spesifikasi karena dikeruk dari kiri dan kanan jalan.

“Lalu dugaan pengurangan volume pada lapisan agregat kelas A dimana seharusnya dengan ketebalan 15 sentimeter namun di lapangan hanya berkisar 6-12 sentimeter,” jelas Syahridi.

Dua kali dihubungi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Murung Raya, Paulus Karya Manginte, tidak menyanggah tuduhan dari LSM KPK RI. Ia hanya menjawab singkat, "Saya masih dinas luar."

Begitu pula, Direktur PT Anugrah Rahmat Perdana, H. Anang Rushan, sudah dicoba untuk dikonfirmasi dengan mendatangi kantornya yang beralamat di Jalan Temanggung Tilung XI, Gang Savero, Kota Palangka Raya. Namun, yang ditemukan adalah rumah, bukan kantor. Sementara itu, pertanyaan yang diajukan melalui pesan singkat belum mendapatkan tanggapan darinya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.