Sukses

Ancam Sebarkan Video Bugil Wanita, Polisi Gadungan Ampun-ampun di Depan Polisi Asli

Seorang mekanik di Lampung ditangkap Polda Lampung. Karena mengaku sebagai anggota polri dan melakukan pemerasan serta pengancaman dengan modus akan menyebarkan video bugil korban ke sosial media.

Liputan6.com, Lampung - Mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan, seorang mekanik di Lampung diringkus usai memeras dengan modus menyebarkan rekaman video bugil korban. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, polisi gadungan itu berinisial G (36) warga Kabupaten Lampung Timur. Sementara, korbannya seorang wanita berinisial NA (39) warga Yogyakarta.

Pelaku ditangkap oleh Subdit III Jatanras Polda Lampung di sebuah bengkel di Kecamatan Way Bungur, kabupaten setempat, pada Kamis (1/2/2024). 

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dan koordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Yogyakarta.

"Kronologis peristiwa itu berawal ketika pelaku berkenalan dengan korban di sosial media. Pelaku mengaku sebagai anggota polri di Polda Sumatra Selatan. Sekitar sabu bulan kenal korban dan pelaku melakukan intens berkomunikasi hingga video call (VC)," kata Umi Sabtu (3/2/2024).

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Merekam Saat VC

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku telah melakukan perekaman saat keduanya melakukan panggilan video. 

"Korban tidak sadar direkam pelaku. Kemudian, merasa sudah mempunyai video rekaman, pelaku meminta korban untuk membelikan sepatu tiga pasang, satu laptop, dan disuruh mengirim uang sebanyak Rp1,1 juta," tutur Umi. 

Dia menjelaskan, korban saat itu menolak untuk mengirim sejumlah uang tersebut. Kemudian, pelaku melakukan pengancaman dengan cara akan menyebarkan video bugil korban ke sosial media apabila tidak menuruti kemauan pelaku. 

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dikarenakan merasa terancam dan diperas oleh pelaku," jelas dia. 

Akibat ulahnya, pelaku kini ditahan di Mapolda Yogyakarta guna diproses lebih lanjut. 

"Pelaku terancam 6 tahun penjara, karena melanggar tentang tindak pidana pengancaman atau pemerasan dan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1)," pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.