Sukses

Polisi Gadungan di Bandung Tipu Wanita hingga Ratusan Juta Rupiah, Uang Dipakai untuk Judi Slot

Polisi di Kota Bandung menangkap terduga pelaku penipuan dengan modus berpura-pura menjadi anggota kepolisian.

Liputan6.com, Bandung - Polisi mengamankan terduga pelaku penipuan David Heydar Pratama (26) di Kota Bandung. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjadi polisi gadungan berpangkat AKP dan bertugas di Bareskrim Mabes Polri.

Pelaku berkenalan dengan korban lewat aplikasi kencan. Untuk mengelabui korban, pelaku menggunakan nama Antonius Felix Rompas dan mengenakan seragam kepolisian dengan atribut yang lengkap.

"Modus operandi yang bersangkutan kenal dari aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian bernama Antonius Felix Rompas dengan pangkat AKP, dan berdinas di Bareskrim Polri," jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, dalam keterangannya di Bandung pada Rabu, 6 Maret 2024.

Kemudian, pelaku menjalin komunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku pun meminjam uang kepada korban. Alasannya, dia membutuhkan uang untuk mengurus masalah terkait pelanggaran kode etik.

Korban yang merasa iba akhirnya meminjamkan uang dengan total Rp165 juta kepada pelaku. "Korban karena tidak tega, meminjamkan dengan menggadaikan BPKP kendaraan korban," kata Budi.

Setelah dipinjamkan uang, pelaku tiba-tiba tak bisa dihubungi. Alhasil, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

David ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Regol di indekosnya di daerah Dago, Kota Bandung. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa seragam polisi, pin Reserse, hingga korek api berbentuk senjata api.

Kepada polisi, dia mengaku menggunakan uang hasil menipu itu untuk judi slot. Aksi ini pun bukan yang pertama dilakukannya. Sebab sebelumnya, David mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sukabumi.

"Uangnya digunakan untuk gaya hidup. Ada yang digunakan untuk beli sesuatu, dan ada juga untuk main judi slot," ungkap Budi.

Akibat perbuatannya, David disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.