Sukses

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, 8 Orang Ditangkap

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menggulung sindikat peredaran narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menggulung sindikat peredaran narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.

Dalam sebulan, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) menangkap delapan tersangka dan barang bukti 38,19 kilogram sabu-sabu. Semua tersangka itu memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, perekrut kurir, hingga pengintai.

Hal itu diungkapkan Kapolda Lampung, Irejen Pol Helmy Santika. Menurut Helmy, tersangka di kasus ini masih bagian dari jaringan narkotika internasional milik Fredy Pratama.

Pengungkapannya dilakukan di berbagai tempat mulai dari Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jakarta Timur dan di Perumahan Tanjung Bintang. 

"Ada delapan orang tersangka, yaitu AM (30) dan MH (30) Warga Sulawesi Tenggara. RY (33), AB (27), MY (26) dan SA (26), warga Bandarlampung. AI (22) warga Tulangbawang dan EN (30) warga Pesawaran," kata Helmy Santika, Rabu (31/1/ 2024). 

Dia menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda. AM, AB, dan MY berperan sebagai kurir. Sementara AI dan EN berperan sebagai pengintai supaya narkoba bisa lolos saat pengiriman. Kemudian, RT, SH dan MH, sebagai perekrut kurir.

Dia mengatakan, ketiga tersangka yang berperan sebagai perekrut kurir tersebut ditangkap saat menjalani hukuman sebagai terpidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Ketiga tersangka itu adalah napi yang sedang menjalani hukuman di dalam Lapas Cipinang," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Penangkapan

Helmy menjelaskan, kronologi pengungkapan berawal dari tersangka AM yang ditangkap pada Minggu (14/1/2024) di Pelabuhan Bakauheni. "AM ditangkap di dalam bus dengan barang bukti sabu yang ditaruh dalam satu kantong pelastik kuning," katanya.

Kemudian, dilakukan pengembangan pada hari yang sama polisi kembali menangkap AB dan MY di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Bakauheni. 

"Dari tangan AB dan MY polisi mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 28 bungkus sabu di plastik bening, 24 sabu dalam bungkus teh cina dan 8 bungkus sabu di dalam plastik alumunium foil yang diletakkan di bawah kursi mobil Avanza yang telah dimodifikasi," tutur Helmy.

Selanjutnya, pada Jumat (19/1/2024) polisi menangkap AI di Sukarame, Bandarlampung yang berperan sebagai pengintai. 

"Kemudian, Sabtu 20 Januari 2024 di malam hari tersangka AN dan EN diamankan petugas di perumahan yang ada di Tanjungbintang, Lampung Selatan, keduanya berperan sebagai kurir dan pengintai," ungkapnya. 

Selanjutnya, pada Kamis (25/1/2024) dari pengembangan, petugas kembali mengamankan tiga tersangka yang diketahui keberadaannya di dalam Lapas Cipinang. 

"Tiga tersangka itu adalah RY, SH dan MH di Lapas Cipinang, Jakarta Timur," katanya.

"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 60 bungkus sabu, seberat 38,19 kilogram, lima unit mobil untuk membawa sabu yang sudah dimodifikasi untuk penyimpanan narkotika," kata Helmy menambahkan.

 

3 dari 3 halaman

Terancam Hukuman Mati

Jika dinilai secara ekonomi, semua barang bukti narkoba yang disita bisa mencapai Rp39 miliar. 

"Terhadap barang bukti ini jika dinilai secara ekonomi bisa seharga Rp39 miliar. Kita juga berhasil menyelamatkan 152.772 jiwa dari penggagalan peredaran narkotika," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.