Sukses

Targetkan Kota Layak Anak, Pemkot Pangkalpinang dan Kemenkumham Siapkan Raperda

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harun Sulianto menggelar rapat harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang tentang persetujuan bangunan gedung dan kota layak anak.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harun Sulianto menggelar rapat harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang tentang persetujuan bangunan gedung dan kota layak anak.

Raperda tentang persetujuan bangunan gedung merupakan konsekuensi dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Sedangkan Raperda tentang Kota Layak Anak merupakan salah satu indikator yang harus dipenuhi untuk meningkatkan predikat penghargaan kota layak anak.

Harun Sulianto mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya,” ujar kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/1/2023).

Sementara itu,  Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti dalam sambutannya mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasinya dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada.

“Urgensi pembentukan 2 (dua) Raperda ini dilatarbelakangi adanya perubahan regulasi terkait bangunan gedung di tingkat pusat, serta untuk memenuhi salah satu indikator dalam penilaian kota layak anak,” ujar Ahmad Subekti.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.