Sukses

Terulang Lagi, Petani di Kabupaten Blora Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Tak Ada Solusi?

Penemuan jasad di tengah sawah akibat tersengat listrik jebakan tikus di Kabupaten Blora bukan kali ini saja. Tak ada solusi?

Liputan6.com, Blora - Jebakan tikus bertegangan listrik di Kabupaten Blora kembali memakan korban jiwa. Suwarno (60), seorang petani di Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, ditemukan meninggal dunia diduga tersengat listrik jebakan tikus di sawah milik tetangganya.

Karjono, orang yang pertama menemukan korban mengatakan, Suwarno ditemukan meninggal tersengat listrik pada Minggu malam (31/12/2023).

"Sore, sekira jam lima lebih, saya pergi ke sawah. Tiba di lokasi saya kaget lihat ada orang tergeletak di tengah sawah," katanya.

Melihat itu, karjono langsung meminta pertolongan kepada rekan petani di sekitarnya.

"Astaghfirullah, ada pria tergeletak di tengah sawah," sahut Masturi (50), saksi lain di lokasi kejadian.

Tak berani menghampiri terlalu dekat lantaran kemungkinan aliran listrik jebakan tikus yang masih aktif, kedua saksi kemudian melaporkan hal itu kepada perangkat desa setempat.

Mendapat laporan warganya, perangkat Desa Sidorejo kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

"Saksi menginformasikan bahwa disawah ada korban aliran listrik jebakan tikus," kata Abdul, perangkat desa Sidorejo.

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kedungtuban dengan Laporan Polisi : LP/Gangguan/15/XII/2023/SPKT/Sek Kedungtuban/Res Blora/Jateng, tanggal 31 Desember 2023.

Anggota kepolisian sektor setempat beserta Satpol PP dan petugas dari Puskesmas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP.

"Ada laporan masyarakat, sosok mayat di tengah sawah," kata Kapolsek Kedungtuban Polres Blora, AKP Sujiharno.

Ia menceritakan bahwa berdasarkan keterangan dari beberapa saksi dan pihak keluarga, pada Minggu sore 31 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB, korban pergi kesawah untuk melihat lahan garapannya.

Namun, kata Sujiharno, hingga menjelang malam korban belum pulang juga ada tanda-tanda di rumah.

"Korban meninggal disawah milik tetangga, Ahmad Mustakim (34)," terangnya.

Berdasarkan olah TKP dan keterangan petugas medis, pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka bakar pada jari telunjuk, ibu jari, jari tengah.

"Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan atau penganiayaan akibat benda tumpul/tajam pada tubuh korban," terangnya.

Dibantu masyarakat setempat, jenazah korban kemudian dievakuasi dan diserahkan kepihak keluarga untuk disemayamkan.

Kapolsek Kedungtuban mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memasang aliran listrik disawah.

"Ini bukan kali pertama, jatuh korban akibat aliran listrik jebakan tikus. Tolong agar tidak menggunakannya," ujarnya diketahui kejadian memilukan ini kembali terjadi di masa Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi dan di masa Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kata Kapolda Jateng

Mengacu pernyataan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada 2022 silam, Bhabinkamtibmas didorong supaya bekerjasama dengan penyuluh pertanian secara intens untuk mengajak petani memberdayakan serak Jawa dalam membasmi hama tikus di persawahan.

“Cara-cara lain untuk membasmi tikus seperti menggunakan jebakan listrik adalah ilegal. Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata Kapolda Jateng melalui keterangannya yang diterima wartawan. 

Kala itu, Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pemasangan jebakan tikus beraliran listrik secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Apalagi jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa manusia.

Menengok peristiwa di Kabupaten Bojonegoro, yang kebetulan bersebelahan dengan Kabupaten Blora, bahwa kepolisian di wilayah hukum setempat pernah bertindak tegas dengan mempidanakan 2 orang petani yang memasang jebakan tikus bertegangan listrik.

Saat itu tepatnya pada Oktober 2020, setrum jebakan tikus tersebut menyebabkan 4 orang warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, meninggal dunia.

Adapun 2 orang petani yang dipidana tersebut berinisial Y (63), selaku pemilik aliran listrik dan S (57), selaku pemilik lahan. Keduanya oleh penyidik disangka telah melanggar pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

 

3 dari 3 halaman

Polres Blora Prihatin

Sebelumnya, Kapolres Blora saat masih dijabat oleh AKBP Agus Puryadi juga terjadi peristiwa serupa. Mirisnya dalam sebulan 2 orang petani jadi korban jebakan tikus bertegangan listrik.

Yaitu menimpa seorang petani bernama Sutikno (58), warga Dukuh Tanduran, Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Rabu (30/8/2023). Nyawanya tak tertolong usai tersengat jebakan tikus di area persawahan miliknya sendiri.

Kemudian juga menimpa seorang petani bernama Kasto, warga Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, pada 10 Agustus 2023. Petani tersebut tewas kesetrum jebakan tikus saat hendak memasang saluran air di areal persawahan di Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban.

Kala itu, AKBP Agus Puryadi mengaku prihatin atas kondisi tersebut.

"Iya Pak benar, saya juga ikut prihatin. Kami akan turun lihat fakta-faktanya," ujar Agus, panggilannya.

Kapolres Blora ini kemudian mengintruksikan jajarannya untuk menyelidiki peristiwa yang terjadi dan kembali terulang. Serta, tentunya akan melakukan tindakan hukum.

Menurut catatan sejarah di wilayah hukum Polres Blora yang diketahui awak media ini, belum pernah ada pemasang jebakan tikus di Blora selatan yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia sampai di penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini