Sukses

Terbongkarnya Aktivitas Penambangan Bitcoin Ilegal di Medan Rugikan Negara Rp 14,4 Miliar

Ruko tempat beroperasinya penambangan Bitcoin ilegal di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) digerebek pihak kepolisian. Dalam penggerebekan ini, terungkap juga kasus pencurian aliran listrik.

Liputan6.com, Medan Ruko tempat beroperasinya penambangan Bitcoin ilegal di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) digerebek pihak kepolisian. Dalam penggerebekan ini, terungkap juga kasus pencurian aliran listrik.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, pada Sabtu, 24 Desember 2023, mengatakan, penggerebekan dilakukan Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus di ruko yang berada di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.

"Ternyata, dalam beroperasi mencuri arus listrik secara ilegal. Akibat pencurian listrik itu, negara rugi hingga Rp 14,4 miliar," kata Agung Setya.

Pencurian aliran listrik yang dilakukan penambang Bitcoin ilegal berada di 10 titik di Medan. Aliran listrik yang dicuri digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Ada 1.300 mesin yang disita polisi.

"Dari setiap mesin yang disita itu membutuhkan daya 1.800 watt," Kapolda menuturkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kerugian Negara

Diungkapkan Kapolda Sumut, Agung Setya, operasi penambangan Bitcoin ilegal ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal PLN, kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp 2,46 miliar.

"Dalam kurun waktu enam bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian aliran listrik mencapai Rp 14,4 miliar," ungkapnya.

Dikatakan Kapolda, aktivitas penambangan Bitcoin ilegal ini sangat merugikan negara, karena listrik yang dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik kemudian disalurkan secara ilegal ke aktivitas penambangan Bitcoin ilegal tersebut.

"Masyarakat harus memahami industri-industri ataupun usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik. PLN akan mendistribusikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya," sebutnya.

3 dari 4 halaman

Akan Tetapkan Tersangka

Ditegaskan Kapolda Sumut, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus pencurian aliran listrik ini. Pihaknya juga berkomitmen bekerja sama PLN dalam menindak para pelaku pencurian aliran listrik.

"Setelah mengumpulkan bukti-bukti cukup, pokitalisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

4 dari 4 halaman

Amankan 26 Orang

Dalam penggerebekan lokasi penambangan Bitcoin ilegal ini polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini