Sukses

Sejumlah Anak di Pekanbaru Dipaksa Beradegan Seks Sejenis Lalu Direkam Pelaku

Sejumlah anak di Pekanbaru dipaksa melakukan adegan seks sejenis lalu direkam oleh pelaku.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menahan tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisiatif IW. Pria 26 itu diduga berbuat tak senonoh kepada 4 anak laki-laki di Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan menjelaskan, IW ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 pelaku lainnya. Hanya saja tersangka lain tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur.

"Yang lain masih anak-anak sehingga diperlukan khusus sesuai perundangan, koordinasi terus dilakukan dengan Bapas dan Unit Perlindungan Anak," kata Asep, Rabu siang, 8 November 2023.

Tiga tersangka lainnya masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Mereka diduga berbuat tak senonoh kepada bocah lainnya karena dipengaruhi oleh IW.

Pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada April 2023 di berbagai lokasi di Kecamatan Bukitraya. Pertama kali dilakukan di sebuah rumah pada malam hari, berikutnya di sebuah yayasan.

"Terjadi di sekitaran rumah tahfiz, itu terjadi pada Ramadan," kata Asep.

Berikutnya terjadi di sebuah pos ronda pada malam hari Ramadan. Masing-masing korban diminta IW dan tersangka lainnya berbuat tak senonoh lalu direkam pakai kamera.

"Selain meminta para korban saling berbuat cabul, ada juga pelaku yang mencabuli korban," ujar Asep.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengaku untuk Konsumsi Pribadi

Rekaman tak senonoh ini disimpan para tersangka untuk konsumsi pribadi. Asep membantah rekaman itu disebar ke sejumlah grup lesbian, gay, biseksual dan transgender.

"Setelah dicek oleh ahli forensik tidak ada rekaman yang ditransmisikan (dibagi) ke orang lain," tegas Asep.

Mengingat 3 tersangka masih di bawah umur, begitu juga dengan korban yang rata-rata berumur di bawah 10 tahun, penyidik bersama instansi lain tengah melakukan pendampingan serta rehabilitasi psikologis.

"Korban dan tersangka anak-anak masih sekolah, diberikan pendampingan," ucap mantan Kapolres Kampar itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini