Sukses

Rekam Jejak AKP Andri Gustami, dari Kasat Narkoba hingga Jadi Terdakwa Peredaran 150 Kilogram Sabu

Dari persidangan perdana mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami terkuak bahwa sudah sebanyak 150 kilogram sabu milik Fredy Pratama berhasil diloloskannya ke Pelabuhan Bakauheni.

Liputan6.com, Lampung - Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap AKP Andri Gustami, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, berlangsung pada Senin (23/10/2023).

Berdasarkan pantauan tim Liputan6.com, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang terlibat narkoba jaringan internasional, Fredy Paratama itu, tiba di PN Tanjungkarang sekitar pukul 12.36 WIB.

AKP Andri Gustami turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sekitar pukul 12.40 WIB, dia tampak mengenakan setelan kemeja putih dengan celana dasar hitam.

Saat digiring ke ruang tahanan PN Tanjungkarang, AKP Andri Gustami dikawal ketat oleh dua anggota polisi bersenjata lengkap.

Dia juga terlihat mengenakan masker berwarna putih dan peci hitam, tidak sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat ditanyai awak media dan hanya menunduk berjalan ke ruang tahanan.

Pada kasus jaringan narkoba internasional itu, Andri Gustami dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Atau dijerat dengan Pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alumni Akpol 2012 ini sebelumnya telah menjalani sidang kode etik profesi Polri. Sidang tersebut berlangsung pada Kamis (19/10/2023) di gedung Bidpropam Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. 

Sudah sebanyak 150 kilogram narkoba berhasil diloloskan oleh AKP Andri Gustami, dari delapan pengiriman narkotika yang dilakukannya melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini, saat persidangan perdana mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin (23/10/2023).

Persidangan pembacaan surat dakwaan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Andri Gustami didakwa telah meloloskan pengiriman narkoba menuju Pelabuhan Bakauheni, sebanyak delapan kali milik jaringan Fredy Pratama. Pada pengiriman tersebut, Andri Gustami meminta upah atau jatah per kilogram sabu senilai Rp15 juta.

"Andri Gustami mencoba menghubungi M Rivaldo Milianri Gozali dan seseorang berinisial BNB (Fredy Pratama) dengan maksud untuk meminta “jatah” sebesar Rp15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman Narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan," kata Eka Aftarini membacakan surat dakwaan, Senin (23/10).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mendapat Jatah Rp8 Juta per Kilogram Pengiriman Narkoba

Kemudian, atas permintaan tersebut seseorang dengan insial BNB menawar dan menegosiasikan upah atau “jatah” yang diminta oleh terdakwa Andri Gustami.

"Sehingga disepakati akhirnya sebesar Rp8 juta per kilogramnya untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," ungkap Jaksa.

Setelah itu, Andri Gustami dihubungi oleh BNB untuk koordinasi dengan M Rivaldo Milianri untuk komunikasi mengamankan pengiriman narkoba.

"Terdakwa telah sebanyak delapan kali membantu melakukan pengawalan narkotika milik sindikat peredaran gelap Narkotika Fredy Pratama," imbuhnya.

Pengiriman narkoba tersebut dilakukannya dengan modus menjemput barang haram itu ke sejumlah hotel di Lampung Selatan dengan mobil pribadinya.

"Bahwa atas perannya tersebut terdakwa Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp1.220.000.000. di luar uang sebesar Rp120.000.000 yang diminta dan diterima dari peredaran gelap narkoba, Fredy Pratama," imbuhnya.

3 dari 3 halaman

Rincian Pengiriman Sabu yang Dilakukan Andri Gustami

Berikut daftar pengiriman narkoba yang berhasil diloloskan Andri Gustami:

1. 4 Mei 2023, sabu seberat 12 Kilogram. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

2. 8 Mei 2023, sabu seberat 20 Kilogram. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

3. 11 Mei 2023, sabu seberat 16 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

4. 18 Mei 2023, sabu seberat 20 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.

5. 20 Mei 2023, sabu seberat 20 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.

6. 25 Mei 2023, sabu seberat 25 Kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.

7. 19 Juni 2023, sabu seberat 19 Kg. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.

8. 20 Juni 2023, narkotika sabu seberat 18 Kg. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.