Sukses

Ibu dan Anak Bandar Sabu di Tanjungbalai Dibekuk

Ada-ada saja. Seorang ibu dan anak kandungnya di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), kompak jadi bandar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai saat Gerebek Kampung Narkoba (GKN).

Liputan6.com, Tanjungbalai Ada-ada saja. Seorang ibu dan anak kandungnya di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), kompak jadi bandar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai saat Gerebek Kampung Narkoba (GKN).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, ibu dan anak bandar sabu tersebut masing-masing berinisial PS (55) dan MPR (31). Keduanya ditangkap pada Jumat, 13 Oktober 23 di Jalan Aman, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

"Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut siang dan malam 'pasien' bandar narkoba tersebut selalu datang berkisar puluhan orang," kata Kapolres, Senin (16/10/2023).

Dijelaskannya, penangkapan turut melibatkan BNNK, Sat Pol PP, dan Kepala Lingkungan setempat, dipimpin Kanit I dan II Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

"Saat dilakukan penggerebekan, MPR sempat melarikan diri ke rumah tetangganya dan membuang plastik klip ke bak air kamar mandi di dalam kamar," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lakukan Penggeledahan

Petugas yang berhasil menangkap MPR kemudian melakukan penggeledahan, didapat sejumlah barang bukti, dan sabu dengan berat kotor 5,22 gram. Pada saat itu, petugas Polwan turut menggeledah PS, juga disita berbagai barang bukti beserta sabu 1,28 gram.

"Total, barang bukti sabu yang disita dari pelaku ibu dan anak seberat 6,5 gram," Ahmad Yusuf menerangkan.

Kemudian, tim bergerak menuju rumah MPR di Dusun V, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, dan dilakukan penggeledahan. Namun tidak menemukan barang bukti lainnya.

Selanjutnya MRP dan PS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

3 dari 3 halaman

Kejar Pelaku Lain

Hasil pemeriksaan polisi, narkoba jenis sabu diperoleh ibu dan anak tersebut dari seorang pria yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

"Terhadap ibu dan anak tersebut ditetapkan tersangka, dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana," Ahmad Yusuf menuturkan

Ditegaskannya, Polres Tanjungbalai tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba untuk menyelamatkan anak bangsa.

"Bagi masyarakat jika mengetahui informasi peredaran narkoba agar jangan segan menginformasikan kepada kami. Identitas pelapor kami rahasiakan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini