Sukses

Kasus Gigitan Anjing di Medan, Kuasa Hukum: Jika Ada Keraguan, Terdakwa Harus Dibebaskan

Ahli hukum pidana dan pembuktian untuk menerangkan kealpaan, kausalitas, dan prinsip hukum pembuktian, Albert Aries, dihadirkan Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) dalam kasus Eva Donna Sinulingga (Donna).

Liputan6.com, Medan Ahli hukum pidana dan pembuktian untuk menerangkan kealpaan, kausalitas, dan prinsip hukum pembuktian, Albert Aries, dihadirkan Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) dalam kasus Eva Donna Sinulingga (Donna).

Direktur LBH PSI yang menjadi penasihat hukum Donna, Francine Widjojo mengatakan, dalam kasus tersebut, anjing milik Donna dituduh menggigit dan menularkan rabies 2 tahun lalu, tepatnya di tanggal 10 Juni 2021.

"Kali ini, ahli hukum yang dihadirkan merupakan Pengajar Fakultas Hukum Trisakti guna menerangkan empat prinsip dalam pembuktian hukum yang universal," kata Francine kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/10/2023).

Disampaikan Francine, 4 prinsip dalam pembuktian hukum yang universal yang diterangkan Albert Aries yaitu, pertama relevan dengan argumentasi. Kedua dapat diterima atau admissible. Ketiga memiliki pengecualian atau exculsionary rules, dan keempat selalu dapat dievaluasi oleh hakim.

"Albert Aries dikenal sebagai salah satu tim ahli KUHP baru yang pernah menjadi ahli yang menguntungkan bagi Richard Eliezer, dan seringkali hadir secara prodeo-probono alias gratis," Francine menuturkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terangkan Pandangan

Albert Aries menerangkan pandangannya tentang parameter dari kealpaan atau kelalaian dan ajaran kausalitas yang sangat penting dalam pembuktian delik materiil, yang mengakibatkan matinya korban dalam kasus ini.

Dikatakan Albert, kecermatan dan kebijaksanaan majelis hakim sangat penting dalam pemidanaan. Penyebab terdekat atau causa proxima dari luka yang diduga menyebabkan kematian, atau luka berat dari korban senantiasa harus bisa diuji.

"Juga dibuktikan secara terang-benderang untuk mengantarkan hakim pada keyakinannya berdasar dua alat bukti sah," tegas Albert.

Sementara, Francine menyebut, keadilan niscaya ditegakkan melalui palu hakim. Karena prinsipnya tiada pidana tanpa kesalahan. Pihaknya berharap bukti, saksi, dan ahli-ahli yang dihadirkan dapat meyakinkan hakim.

Khususnya mengenai keterangan tertulis bebas observasi penyakit rabies dari dokter hewan dan Kementan, adanya hasil penyelidikan epidemiologi Kemenkes yang menyatakan tidak ada yang meninggal akibat rabies atas nama korban, dan tidak adanya kasus Hewan Penular Rabies (HPR) positif pada Juni 2021.

"Jika ada keragu-raguan, in dubio pro reo Terdakwa haruslah dibebaskan," Francine menegaskan.

3 dari 3 halaman

Dihadirkan Secara Online

Dalam kasus ini, Donna tiba-tiba ditahan sejak 20 September 2023 di tengah proses persidangan yang berjalan sejak Juli 2023.

Sejak ditahan, Donna hanya dihadirkan secara online dari rutan wanita, padahal hukum acara pidana menentukan bahwa terdakwa dipanggil dan dihadapkan dalam keadaan bebas.

Sidang berikutnya dijadwalkan kembali 18 Oktober 2023 dengan agenda tuntutan dari Jaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini