Sukses

Jurus Kemenkumham Cegah Pungli

Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengikuti Focus Group Discussion (FGD) mengenai strategi mitigasi risiko dalam layanan pemasyarakatan secara virtual, Selasa (10/10/2023).

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengikuti Focus Group Discussion (FGD) mengenai strategi mitigasi risiko dalam layanan pemasyarakatan secara virtual, Selasa (10/10/2023).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI yang juga Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), Razilu mengatakan pelayanan pemasyarakatan harus dapat terbebas dari tindak pidana korupsi.

"Praktik pungutan liar yang dilakukan oknum dapat menciderai semangat integritas yang digaungkan setiap tahunnya. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujar Razilu.

Menurutnya, untuk mengatasi hal itu maka perlu dibangun sistem pengawasan internal yang selaras dengan nafas UPP, yaitu penegakan integritas yang bermuara pada peningkatan kepercayaan terhadap pelayanan publik.

"Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pengertian pemasyarakatan merupakan subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan," ucap Razilu.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel bersama narasumber, yakni:

1. Ketua DPP Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia, Junaedi terkait potensi terjadinya pungli pada jajaran pemasyarakatan dalam implementasi undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

2. Psikiater Forensik Universitas Indonesia dr. Natalia Widiasih Raharjanti tentang potensi terjadinya pungli dalam penyelenggaraan pemasyarakatan dari sudut pandang psikologi.

3. Kriminolog Universitas Indonesia Dr. Iqrak Sulhin, terkait pencegahan pungli dalam layanan pemasyarakatan.

4. Direktur Central Detention Studies, M. Ali Aranoval tentang mitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakata

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, Kepala Divisi Administrasi Muslim Alibar, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Ridha Ansari, Kepala Bagian Program dan Humas N.A Triandini Oscar beserta jajaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.