Sukses

Eks Presiden Sriwijaya FC Hendri Zainuddin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Hendri Zainuddin, mantan Presiden Sriwijaya FC yang kini menjabat jadi Ketua KONI Sumsel ditetapkan sebagai tersangka tipikor.

Liputan6.com, Palembang - Kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) menyeret tiga orang pejabat di KONI Sumsel secara berurutan.

Sebelumnya, tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, sudah menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), yakni Sekretaris Umum dan PPK KONI Sumsel Suparman Rohman serta Ahmad Thahir, mantan Ketua Harian KONI Sumsel.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor pada 24 Agustus 2023 lalu, atas dugaan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, penyalahgunaan dana hibah dan pengadaan barang dari APBD 2021 lalu.

Kini, pejabat KONI Sumsel yang jadi tersangka bertambah lagi, yakni Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin. Nama Hendri Zainuddin cukup terkenal di Sumsel terutama di Palembang.

Dia pernah tergabung sebagai tim managemen klub sepakbola Sriwijaya FC. Tahun 2008-2010, Hendri Zainuddin didapuk menjadi manager Sriwijaya FC, lalu Direktur Teknik SFC tahun 2010-2013.

Dia lalu terpilih menjadi anggota DPD dan MPR RI periode 2014-2019, dia menggantikan mendiang Percha Leanpuri yang menyalonkan diri jadi Bupati OKU Sumsel tahun 2015 lalu. Periode 2020-2022, Hendri Zainuddin menjabat sebagai Presiden Sriwijaya FC sekaligus Ketua KONI Sumsel.

Senin (4/9/2023) pagi hingga malam hari, dia diperiksa sebagai saksi atas penetapan status dua tersangka sebelumnya. Saat itu juga, dia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, di kantor Kejati Sumsel.

Ketika keluar dari ruangan, Hendri Zainuddin memilih keluar dari pintu belakang dan menghindari para awak media yang menantinya. Dia lalu masuk ke dalam mobil plat putih B 1461 WJE sekitar pukul 20.29 WIB.

Tim kuasa hukum yang mendampingi Hendri Zainuddin, langsung terbang dari Jakarta ke Palembang. Sosok kuasa hukumnya adalah I Gede Pasek Suardika, yang juga Ketua Majelis Agung Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Gede Pasek berujar, pemeriksaan awal eks Presiden Sriwijaya FC Hendri Zainuddin memang sebagai tersangka, tapi dilanjutkan sebagai saksi atas status dua tersangka lainnya.

"Kami sudah mendapatkan surat sebagai tersangka, tapi tahap awal, tapi secara administrasi belum, baru pemeriksaan awal. Belum (jadi tahanan kota), masih tersangka saja, tapi kami masih menaati setiap proses penyidikan yang ada," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Ada tiga peristiwa yang dikaitkan ke Hendri Zainuddin, yakni tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang.

Namun Gede Pasek belum mengetahui, perbuatan yang mana yang akan dikaitkan ke Hendri Zainuddin. Namun, mereka akan terus mendampingi jika Hendri Zainuddin diperiksa sebagai tersangka.

"Mungkin nanti ada panggilan sebagai tersangka. Penetapannya kapan pun bisa dilakukan penyidik, tapi kapan dipanggil sebagai tersangka dari BAP, kami menunggu. Masih proses pemberkasan. Sabar dulu, penyidik pasti akan mengaturnya,”"katanya.

Jika ada pemanggilan Hendri Zainuddin sebagai tersangka, pastinya sudah dikuatkan dengan informasi dari saksi dan barang bukti.

Sebagai rekan dan pernah duduk jadi senator, dia meyakini jika Hendri Zainuddin tidak melakukan tindakan korupsi seperti yang dituduhkan. Dia menilai, Hendri Zainuddin sudah sukses membuat KONI Sumsel gemilang, dengan tetap menjaga keintegritasannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini