Sukses

Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Solar Ilegal di Medan, Pergoki Truk Tangki 'Kencing' di Sergai

Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Liputan6.com, Medan Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, dalam penggerebekan itu diamankan 11 orang. Dari hasil pemeriksaan, penyidik sudah menetapkan 4 orang tersangka.

"Keempat orang yang ditetapkan tersangka itu berinisial YP, APH, CHS, dan K," kata Deni, Senin (4/9/2023).

Diterangkan Deni, para tersangka tersebut direncanakan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Iya, dibawa ke Jakarta untuk pendalaman," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sita Berbagai Barang Bukti

Diungkapkan Deni, saat penggerebekan itu petugas turut menyita barang bukti berupa 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang.

Kemudian, truk boks BK 8065 MO, mobil boks BK 8941 CM berisi tangki modifikasi yang berisi solar, mobil boks BK 8620 DK yang berisi tangki kecil.

"Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut," sebut mantan Kapolres Labuhanbatu itu.

3 dari 3 halaman

Pergoki Truk Tangki 'Kencing'

Disebutkan Deni, Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut juga membongkar aksi culas sopir truk tangki pengangkut BBM jenis solar ilegal di sebuah Rumah Makan Cokro, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

"Kita memergoki truk tangki kencing itu pada Kamis, 24 Agustus 2023, di dekat jembatan Sungai Ular," sebutnya.

Dari pengungkapan itu pihak menetapkan dua tersangka, yakni ERP sebagai sopir truk tangki atau penjual BBM, dan FKA selaku penampung atau pembeli BBM.

Kedua tersangka dipergoki melakukan transaksi jual beli solar bersubsidi dengan modus 'kencing' di depan sebuah rumah makan Jalinsum Medan-Sergai, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

"Keduanya ditangkap saat melakukan pengisian BBM dari mobil tangki ke jerigen," Deni menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini