Sukses

Alasan Kuliah S3, Tersangka Kasus Suap Ritel Mantan Wali Kota Kendari Mangkir Panggilan Kejati

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir tidak menghadiri panggilan kejati Sulawesi tenggara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ritel.

Liputan6.com, Kendari - Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap ritel di Kejaksaan Tinggi Sultra, Jumat (18/8/2023). Sulkarnain Kadir diketahui ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menerima suap pembangunan minimarket ritel di Kota Kendari.

Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara Dody mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan. Namun, Sulkarnain Kadir melalui kuasa hukumnya Ridwan Zainal mengirimkan surat permohonan penangguhan pemeriksaan.

"Surat dibawa kuasa hukum SK (Sulkarnain Kadir) di Kejati, Jumat siang," ujar Dody.

Kata Dody, Sulkarnain dalam suratnya akan mendatangi Kejati Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/8/2023). Menurut Dody, Sulkarnain Kadir saat ini sedang berada di luar kota.

"SK lagi di Kota Bandung Jawa Barat," ujar Dody.

Menurutnya, saat ini Sulkarnain sedang menjalani proses penyelesaian kuliah program doktor. Saat ini, Sulkarnain sementara menyusun proses perampungan disertasi di Universitas Padjajaran.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menerima suap dari perusahaan ritel. Sulkarnain diduga menerima suap sebesar Rp700 juta saat perusahaan nasional itu hendak membuka cabang usaha di Kota Kendari. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mantan Wali Kota Disebut Minta Saham

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan mantan Walikota Kendari berinisial SK sebagai tersangka kasus suap korupsi pembangunan gerai ritel di Kota Kendari, Senin (14/8/2023). Sebelumnya, penyidik kejati sudah merilis ke publik dugaan kasus korupsi sejak Maret 2023 dan menetapkan dua orang tersangka berinsial SM dan RT.

Tersangka SM diketahui berstatus staf ahli Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pembangunan dan Keunggulan Daerah Tahun 2021-2022. Sedangkan tersangka RT, menjabat sebagai Sekda Kota Kendari.

Namun, sekitar seminggu setelahnya, RT yang sempat ditahan, dibebaskan dari Rutan Kelas II A Kendari. Dia mendapat penangguhan penahanan.

Asintel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan menjelaskan, mantan Walikota Kendari berinisial SK disebut sejumlah saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Kendari, diduga menerima aliran dana senilai ratusan juta rupiah dan meminta saham sebesar 5 persen dari pihak perusahaan ritel.

Perusahaan ritel itu saat pertama kali hendak membuka sejumlah gerai pada 2021, bertemu langsung Walikota Kendari yang saat itu dijabat SK.

Ade Hermawan menyebut, saat perusahaan ritel menyodorkan proposal pendirian gerai  di Kota Kendari, SK meminta pihak perusahaan ritel menyetorkan Rp700 juta.

"Uang sebanyak itu, dikirim ke rekening SM, salah seorang tersangka yang saat ini sudah menjalani sidang di PN Kendari," ujar Ade Hermawan

Ade Hermawan menjelaskan, uang sebanyak ini akan digunakan untuk biaya pengecatan kampung warna-warni di pesisir Kota Kendari. Ternyata, pihak Pemkot Kendari juga sudah menganggarkan pembangunan kampung warna warni dalam APBD sebesar Rp300 juta.

"APBD ini sudah cair dan sudah digunakan juga," ujar Ade Hermawan.

Ade Hermawan juga menjelaskan terkait dugaan permintaan saham alfamidi sebesar 5 persen. Diduga, permintaan ini datang dari SK. Sebelumnya, sejumlah saksi dari perusahaan ritel menyebut, pihak perusahaan bisa membangun gerai alfamart dengan sistem bagi saham 5 persen.

"Proses bagi sahamnya, yakni setiap pembangunan satu gerai ritel, SK meminta ada pembangunan satu gerai minimarket dengan nama lokal," ujar Ade Hermawan.

Setelah kesepakatan tercapai, SK meminta bagian saham sebesar 5 persen dari setiap gerai minimarket lokal dengan nama Anoa Mart. Anoa Mart ini, beroperasi dibawah perusahaannya dengan nama CV Garuda Cipta Perkasa.

Diketahui, Kejati Sulawesi Tenggara sebelumnya sudah memeriksa belasan saksi terkait dugaan kasus suap Alfamidi. Selain sejumlah pejabat Pemkot, pihak perusahaan ritel juga sudah diperiksa.

Pihak Kejati Sultra menyebutkan peran dua tersangka lainnya, RT dan SM. Diketahui, Sekda Kota Kendari berinisial RT, saat kasus bergulir masih menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari.

"RT membuat dan menandatangani RAB pembangunan kampung warna-warni yang dimintakan pembayaran dari PT MUI," ujar Ade Hermawan.

Selanjutnya, peran SM yakni menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni. Dana ini, diketahui sebesar Rp700 juta, diminta dari perusahaan ritel. Selanjutnya, perusahaan ritel mentransfer dana sebanyak ini ke rekening SM.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.