Sukses

Selingkuh 4 Tahun dengan Menantu, Pria di Serang Banten Tewas di Tangan Anak Tiri

Ayah tiri berinisial FS (50) tewas ditangan anak tirinya, SR (38) karena berselingkuh dengan menantunya, MR.

Liputan6.com, Serang - Pria berinisial FS (50) tewas di tangan anak tirinya, SR (38) karena berselingkuh dengan menantunya, MR. Perselingkuhan itu diduga kuat sudah terjadi sekitar empat tahun lamanya.

Tak terima ayah tiri dan istrinya selingkuh, FS dan SR terlibat keributan besar, hingga keduanya terlibat saling pukul menggunakan balok kayu. Korban dipukul kepalanya menggunakan balok, hingga mengeluarkan darah melalui hidung dan telinganya.

"Korban tidak bisa bergerak dan mengeluarkan darah dari hidung, mulut dan telinga bagian kiri. Lalu datang warga, membawa korban ke rumah sakit dan diketahui korban telah meninggal dunia," ujar Kompol Teddy Heru Murtianto, Kapolsek Serang, Senin (14/8/2023).

Pada Sabtu, 12 Agustus 2023, FS dan MR bertemu di dekat rumah pelaku di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya terlibat keributan soal perselingkuhan antara ayah tiri dengan menantu.

FS yang tersulut emosi kemudian mencari kayu untuk memukul SR. Tak ingin menjadi korban, SR mengambil kayu di rumahnya. Ayah tiri memukul anaknya, namun bisa menghindar. Sang anak tiri pun memukul korban dan mengenai kepala. Saat tersungkur, SR memukul kepala FS hingga tidak lagi bergerak.

"Pelaku kembali memukul korban menggunakan balok sebanyak dua kali, mengenai leher bagian belakang dan mengenai kepala bagian belakang," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Sembunyi di Rumah Tetangga

Polisi menerima informasi adanya keributan tersebut sekitar pukul 16.30, datang ke lokasi kejadian. Pelaku SR yang berada di rumah warga pun ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Tersangka kini sudah berada di Mapolsek Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara ini, sudah ada lima saksi yang diperiksa polisi terkait kasus tersebut.

"Kita menyita dua balok dengan panjang sekitar satu meter. Celana jeans dan kaos. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.