Sukses

Duduk Perkara Kasus Perusakan Gereja di Batam

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam Zulkarnain Umar memastikan perseteruan antarwarga akibat perusakan gereja yang akan dibangun di Batam, sudah berakhir dengan damai

Liputan6.com, Batam - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam Zulkarnain Umar memastikan perseteruan antarwarga akibat perusakan gereja yang akan dibangun di Batam, sudah berakhir dengan damai.

"Alhamdulillah sore ini kami sukses memediasi kejadian perusakan bangunan yang akan dijadikan gereja, dan kedua pihak sepakat berdamai," ujar Zulkarnain di Batam Kepulauan Riau, Jumat (11/8), dikutip Antara.

Kesepakatan perjanjian damai itu dilakukan di Polresta Barelang, disaksikan oleh Kapolresta, Kemenag Kota Batam, dan dari pihak Pemerintah Kota Batam.

Dalam perjanjian damai itu kata dia, kedua belah pihak sepakat bahwa kejadian tersebut bukan atas nama agama, melainkan permasalahan status lahan.

"Jadi menurut saya tidak perlu dibesar-besarkan masalah agama," katanya.

Yang kedua, semua yang hadir dalam pertemuan tersebut sepakat dalam hal menjunjung tinggi kebersamaan dan toleransi antarumat beragama.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Pendirian Tempat Ibadah

Yang ketiga kepada seluruh umat beragama, ketika ingin mendirikan rumah ibadah harus memenuhi ketentuan yang ada. Terutama yang tercantum dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006.

"Sehingga ini menjadi pengikat bagi kita untuk senantiasa menjaga generasi berikutnya," katanya.

Sedangkan untuk kelanjutan pembangunan gereja tersebut kata dia, belum boleh dilanjutkan sampai pihak gereja selesai mengurus izin yang diperlukan terlebih dahulu.

"Tentunya kami siap membantu, karena itu merupakan niat baik dari masyarakat untuk mendirikan rumah ibadah. Kami sangat mendukung," ucapnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila ada dari kedua belah pihak yang melanggar kesepakatan tersebut.

"Kami ingin situasi seperti ini tidak terulang lagi, dan apabila ada yang melanggar, tentunya kami sebagai penegak hukum akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kapolresta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.