Sukses

Muslihat Calo PPDB, Janjikan Masuk SMAN 1 Kota Serang dengan Biaya Rp11 Juta

Calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditangkap polisi. Oknum anggota LSM itu berinisial AH (47), menjanjikan korbannya bisa masuk ke SMAN 1 Kota Serang dengan membayar Rp11 juta.

Liputan6.com, Serang - Calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditangkap polisi. Oknum anggota LSM itu berinisial AH (47), menjanjikan korbannya bisa masuk ke SMAN 1 Kota Serang dengan membayar Rp11 juta. Namun, korban malah masuk ke SMAN 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

"Pekerjaan pelaku hasil interogasi, LSM dari BII. Pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang, malah anak korban di masukkan ke SMA 1 Kramatwatu," ujar Kompol Tedy Heru Murtian, Kapolsek Calung, di kantornya, Selasa (01/08/2023).

Kejadian berawal saat korban berinisial BA (50) bertemu dengan pelaku dan berbincang mengenai PPDB. Hingga akhirnya pelaku AH menjanjikan kalau dia bisa memasukkan anak korban ke SMA 1 Kota Serang.

Namun, hingga pengumuman tiba, anak korban tidak diterima dan kini dimasukkan ke SMAN 1 Kramatwatu. Alasan pelaku, anak korban dimasukkan terlebih dahulu ke sekolah tersebut hingga satu semester, setelah itu baru dipindahkan ke SMAN 1 Kota Serang.

Korban menagih janji tersebut, tetapi pelaku tidak bisa ditemui di rumahnya. Nomor handphone-nya pun tidak bisa dihubungi. Karena tak sesuai perjanjian, korban BA kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Serang.

"Modus yang dijanjikan pelaku, bahwa pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang, dengan menjanjikan tersebut sehingga keluarga korban merasa percaya terhadap pelaku, sehingga apa yang diinginkan pelaku dipenuhi korban. Ada dua tahap (pemberian uang), pertama Rp3 juta, kedua Rp8 juta," dia menerangkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Polisi

Sempat menghilang, pelaku AH kemudian pulang ke rumahnya dan diketahui oleh korban yang selanjutnya memberitahu polisi. Akhirnya pelaku pun ditangkap. Kini, AH masih diperiksa lebih lanjut mengenai dugaan penipuan yang dilakukannya.

Kompol Tedy Heru Murtian meminta warga yang merasa menjadi korban penipuan PPDB, untuk melapor ke Polsek Serang maupun Polresta Serkot.

"Pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan, Pasal 378 dan atau Pasal 372, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara, kalau ada korban yang mau melapor dengan pelaku yang sama, akan kita kembangkan," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini