Sukses

Bak Film Aksi, Kurir Sabu Tabrak Mobil Polisi hingga Kejar-kejaran di Jalanan Bengkalis

Kepolisian Diraja Malaysia bersama personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu dan 17.817 butir pil ekstasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Diraja Malaysia bersama personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu dan 17.817 butir pil ekstasi. Seorang pria berinisial RA ditangkap setelah menabrak mobil petugas yang mengadang.

Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Bimo Setyo Anggoro SIK menjelaskan, penangkapan tersangka jaringan narkoba internasional ini juga melibatkan Satuan Polisi Air dan Bea Cukai.

 

"Selain narkoba turut disita sebuah mobil yang dipakai membawa sabu dan ekstasi," kata Bimo didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Toni Armando, Senin siang, 26 Juni 2023.

Pengungkapan berawal dari informasi masuknya sebuah speedboat dari Malaysia ke Selat Bengkalis. Satuan Polisi Air dan Bea Cukai Bengkalis bergerak memantau perairan.

Patroli dilakukan hingga ke Sungai Pakning. Di daratan, polisi mendapati sebuah kendaraan yang mondar-mandir sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

"Sebuah speedboat juga terpantau, penyelidikan terus dilakukan," kata Bimo.

Petugas kemudian membuntuti sebuah mobil setelah sebuah speedboat meninggalkan perairan di Jalan Sungai Pakning-Siak Kecil. Mobil yang dibawa tersangka berusaha menabrak kendaraan petugas agar lolos.

Sempat terjadi kejar-kejaran di jalanan hingga akhirnya ban mobil tersangka pecah setelah ditembak personel Polres Bengkalis. Mobil tersangka berhasil dihentikan di Kecamatan Sabak Auh.

"Saat terjadi kejar-kejaran tersangka sempat membuang dua tas ke jalanan," ujar Bimo.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upah Ratusan Juta

Dari mobil dan tas yang dibuang tersangka, petugas menyita sabu serta pil ekstasi dengan jumlah tersebut. Kepada petugas, tersangka mengaku dijanjikan upah Rp115 juta dari seseorang yang masih diselidiki.

"Dari janji upah itu, tersangka mengaku baru terima Rp3 juta," kata Bimo.

Atas perbuatannya, pemuda 19 tahun dijerat dengan Pasal 114 juncto ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini