Sukses

Lagi, AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Tersangka, Kali Ini Kasus Gratifikasi Gudang BBM Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini kasus gratifikasi gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang berada di dekat rumahnya, Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Liputan6.com, Medan AKBP Achiruddin Hasibuan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini kasus gratifikasi gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang berada di dekat rumahnya, Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kepada wartawan, Senin, 12 Juni 2023, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, penetapan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus gratifikasi ini berdasarkan gelar perkara dilakukan penyidik.

"Untuk gratifikasi, sudah jadi tersangka saudara AKBP AH. Ditetapkan pada Jumat, 9 Juni 2023, kemarin," kata Teddy di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Disinggung soal kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin Hasibuan, Teddy menyebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

"Jadi, AKBP AH tersangka kasus migas dan gratifikasi," ujarnya.

Mengenai kasus gudang BBM ilegal, selain AKBP Achiruddin Hasibuan, pihak kepolisian juga menetapkan Direktur Utama PT ANR, Edy dan mandor atau pengawas lapangan, Parlin, tersangka.

"Mudah-mudahan, besok segera sudah P-21," Teddy menuturkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tidak Ditahan

Diungkapkan Teddy, tersangka Edy tidak ditahan karena mengalami depresi, dan sudah ada keterangan resmi dari dokter.

"Dia sakit linglung. Ada keterangan dari dokter, guncangan (depresi)," ujarnya.

Dalam kasus ini, PT ANR memilik izin dan terdaftar sebagai agen resmi PT Pertamina. Namun, di gudang BBM tersebut aktivitas usahanya yang ilegal.

"Solar yang diamankan di gudang itu, dokumen. Punya izin, tapi bukan di situ lokasinya. Izinnya, d Jalan Mustang, Medan," terangnya.

3 dari 3 halaman

Sita Barang Bukti

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun megatakan, dari hasil pengeledahan gudang BBM ilegal tersebut, disita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton. Kemudian 3 tangki besar dan barang bukti lainnya juga turut disita.

Teddy juga menjelaskan pihaknya tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri, diduga dilakukan pengelola gudang BBM ilegal tersebut.

"Iya, masih didalami (BBM subsidi dijual BBM industri)," Teddy menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini