Sukses

Polda Riau Berhasil Bongkar Pencucian Uang Penipuan Investasi Rp51 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar tindak pidana pencucian uang dari kasus penipuan investasi Rp51 miliar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penipuan investasi Rp51 miliar. Kasus pencucian uang ini menyeret Mega Amelia yang sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus penipuan.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Riau menyita sejumlah kendaraan dan benda berharga lainnya bernilai miliaran rupiah. Benda itu diduga dibeli tersangka dari kejahatan penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Teguh Widodo melalui Kepala Subdit II Komisaris Teddy Ardian menjelaskan, kasus pencucian uang naik ke penyidikan sejak Januari 2023.

"Berkasnya sudah dikoordinasikan dengan jaksa," kata Teddy, Jum'at petang, 9 Juni 2023.

Kasus ini bermula saat tersangka menawarkan investigasi ke sejumlah orang di Kabupaten Bengkalis, Riau, Jambi, Lampung, Sumatra Barat dan Kepulauan Riau. Investasinya adalah minuman susu merek Cimory dan makanan sosis di swalayan serta ritel lainnya.

Investasi ini ditawarkan sejak Desember 2020 hingga November 2021. Dengan tawaran keuntungan yang menggiurkan, banyak warga yang tertarik berinvestasi kepada tersangka.

"Total nilai investasi yang terkumpul Rp51 miliar lebih," terang Teddy.

Dalam perjalanannya, para investor tidak menerima keuntungan apapun bahkan modalnya tidak kembali. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita Bus

Perkara ini sampai ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Mega Amelia divonis bersalah dan saat ini menjalani hukuman di penjara. Selanjutnya, Polda Riau mengusut pencucian uang karena aliran uang miliaran rupiah.

Penyidik menduga aliran uang ke sejumlah rekening yang dilakukan Mega merupakan hasil kejahatan. Dia juga membeli kendaraan yang diduga dari penipuan berkedok investasi.

"Saat ini penyidik menyita sejumlah bus, aset lainnya masih dilacak," ucap Teddy.

Teddy menjelaskan, tersangka dalam perkara pencucian uang tidak perlu ditahan lagi. Pasalnya dia sudah berada di penjara karena kasus investasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," jelas Teddy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.