Liputan6.com, Jakarta Gubernur Bali I Wayan Koster akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi apa saja yang dibolehkan dan dilarang para wisatawan mancanegara (wisman) selama mereka berada di Bali. Aturan ini dibuat setelah menggelar rapat koordinasi dengan para bupati dan walikota se-Bali, Rabu (31/5/2023).
Gubernur Wayan Koster Keluarkan Aturan untuk Turis Asing di Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi apa saja yang dibolehkan dan dilarang para wisatawan mancanegara (wisman) selama mereka berada di Bali. Aturan ini dibuat setelah menggelar rapat koordinasi dengan para bupati dan walikota se-Bali, Rabu (31/5/2023).
Copy Link
Batalkan
Gubernur Bali I Wayan Koster akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi apa saja yang dibolehkan dan dilarang para wisatawan mancanegara (wisman) selama mereka berada di Bali. Aturan ini dibuat setelah menggelar rapat koordinasi dengan para bupati dan walikota se-Bali, Rabu (31/5/2023).
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324489/original/034633400_1786708826-cek_fakta_balik_nama.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322269/original/035290200_1786523414-cek_fakta_-_ombudsman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7261845/original/041809000_1780048281-Tugas__22_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5432608/original/039355600_1764817183-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-04T072013.095.jpg)