Sukses

Belajar dari Kegagalan Proyek 'Lampu Pocong', KPPU Ajak Pemko Medan Cermati Indikasi Persekongkolan Tender

Mengedepankan upaya pencegahan pelanggaran larangan persekongkolan tender dalam proses pengadaan barang dan jasa, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan mendatangi Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Liputan6.com, Medan Mengedepankan upaya pencegahan pelanggaran larangan persekongkolan tender dalam proses pengadaan barang dan jasa, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan mendatangi Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Kedatangan KPPU Kanwil I dipimpin Kepala Kanwil, Ridho Pamungkas, disambut Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Pemko Medan, Alexander Sinulingga, didampingi Kepala Pembinaan dan Advokasi, Kario Darminto Harahap, beserta tim.

Pertemuan ini juga sebagai tindak lanjut atas temuan indikasi persekongkolan tender oleh KPPU pada pengadaan lampu jalan di Kota Medan atau disebut 'lampu pocong' oleh masyarakat, yang secara resmi dinyatakan sebagai proyek gagal oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Pada pertemuan tersebut, Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ridho Pamungkas menjelaskan, tender yang kompetitif akan menarik minat banyak peserta untuk menawar. Dengan demikian, maka Kelompok Kerja atau Pokja memiliki semakin banyak pilihan untuk mendapatkan penawaran yang terbaik.

"Dalam pengadaan Lansekap Kota Medan, hanya ada satu penawar untuk tiap paket. Memang diperbolehkan, namun jadi tanda tanya? Apakah ada persyaratan atau ketentuan yang membatasi, atau tender telah diatur sedemikian rupa? Sehingga tidak ada yang memasukan penawaran," ucap Ridho, Rabu (24/5/2023).

 

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sering Temukan Pokja Tak Punya Kewenangan Mendeteksi Persekongkolan

Diungkapkan Ridho, terkait dengan proses pemilihan penyedia, selama ini KPPU sering mendapati Pokja tidak memiliki kewenangan dalam mendeteksi adanya persekongkolan dalam tender, yang berakibat terjadinya persaingan semu antarpeserta tender.

"Salah satu bentuk yang ditandai sebagai persaingan semu adalah keikutsertaan perusahaan fiktif atau perusahaan yang hanya dipinjam, yang secara kapasitas teknis dan administratif tidak layak ditetapkan sebagai pemenang," sebutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kario Darminto Harahap mengakui kewenangan Pokja hanya sebatas evaluasi terhadap dokumen administrasi, tanpa melakukan pemeriksaan fisik terhadap peralatan, personel, dan lain-lain.

Dia juga mengakui, pihaknya pernah mengecek fisik peralatan yang akan digunakan oleh peserta, setelah itu pihaknya dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian di PTUN mereka dikalahkan.

"Karena tidak ada kewenangan Pokja untuk memeriksa fisik peralatan," ungkapnya.

3 dari 4 halaman

Berharap Ada Regulasi Melarang Pinjam Perusahaan

Kario sangat berharap ada regulasi yang melarang adanya pinjam meminjam perusahaan. Dengan adanya regulasi tersebut, akan memperkuat posisi Pokja untuk menggugurkan peserta yang terbukti hanyalah perusahaan yang disewa atau dipinjam.

"Kami pernah coba membuat database perusahaan kontraktor yang terverifikasi. Namun peraturan yang baru terkait kemudahan berusaha, membuat kami semakin sulit mengetahui mana yang perusahaan biasa dipinjam dan mana yang memang bermodal," ucapnya.

Sependapat dengan Kario, Ridho menjelaskan KPPU juga telah beberapa kali memberikan Surat Saran dan Pertimbangan (Sarpem) terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), salah satunya Sarpem terkait Rencana Revisi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018.

Salah satu usulan KPPU adalah untuk mengubah ketentuan mengenai pembuktian kualifikasi yang sebaiknya dilakukan di awal proses pengadaan. Hal ini untuk mencegah keikutsertaan perusahaan fiktif yang tidak didukung oleh alamat dan gedung kantor yang representatif, serta dukungan tenaga ahli untuk jenis pekerjaan yang diikuti.

4 dari 4 halaman

Sering Ditemukan Pokja Tak lakukan Prosedur Pembandingan

Ditambahkan Ridho, dalam banyak perkara persekongkolan tender yang selama ini ditangani KPPU, ditemukan fakta Pokja tidak melakukan prosedur pembandingan dan klarifikasi terhadap dokumen penawaran peserta tender untuk menyimpulkan adanya indikasi persekongkolan.

"Biasanya, Pokja hanya check list kelengkapan persyaratan berdasarkan dokumen yang ada. Padahal dalam dokumen pengadaan sudah dicantumkan terkait indikasi persekongkolan," ujarnya.

Menutup pertemuan, KPPU mengajak Pokja untuk lebih mencermati berbagai indikasi dalam persekongkolan tender, karena ketika terjadi kegagalan tender, mau tidak mau Pokja akan ikut terseret.

KPPU juga berharap adanya koordinasi yang lebih intens dengan para stakeholder, seperti bagian pengadaan barang dan jasa. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya persekongkolan tender.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.