Sukses

Kurir yang Bawa Kardus Popok Berisi 33 Kg Ganja di Palembang Dituntut 13 Tahun Penjara

Kurir ganja antarprovinsi ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang karena membawa 33 Kg narkoba.

Liputan6.com, Palembang - Terbukti membawa narkotika jenis ganja dengan berat hingga 33 Kilogram (Kg), Erin Ferdiansyah, kurir ganja antarprovinsi ini nyaris mendapat hukuman seumur hidup di penjara.

Namun di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, hanya menuntut Erin Ferdiansyah, dengan hukuman 13 tahun penjara.

Padahal, Erin Ferdiansyah merupakan kurir antarprovinsi, yang akan mengedarkan 33 Kg ganja kering, ke berbagai daerah, salah satunya Medan hingga ke Purwakarta Jawa Barat (Jabar).

Dalam sidang tuntutan JPU yang digelar Selasa (16/5/2023), JPU Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara berkata, terdakwa yang merupakan kurir ganja antarprovinsi ini, dijerat dengan pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009.

Awalnya Erin Ferdiansyah menemui Yosef Alias Yoga (DPO), di salah satu hotel di Kota Medan Sumatera Utara (Sumut), untuk menjemput paket narkoba tersebut.

Erin Ferdiansyah lalu membawa sekitar 33 Kg paket tersebut ke Purwakarta Jawa Barat (Jabar), untuk diberikan ke pemesan, yakni Putra Alias Senja (DPO).

Sebelum berangkat, paketan tersebut disimpan di bawah kasur di kamar hotel, yang diinap oleh Yosep dan Erin.

"Paket ganja itu dikemas di kotak berlabel merek pampers dan kardus rokok dengan total 33 Kg," ujarnya JPU Kejari Palembang.

Keesokan harinya, dua kardus itu dibawa terdakwa menggunakan bus antarprovinsi, untuk dikirim ke pemesannya di Purwakarta.

Kurir ganja tersebut dijanjikan akan mendapatkan upah mengantar narkoba sebesar Rp2,5 juta, yang akan didapatkan dari pemesannya.

Rute bus dari Medan ke Purwakarta, melewati Kota Palembang, tepatnya melintas di Terminal Bus Alang-Alang Lebar Palembang Sumsel.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Palembang

Tim Satresnarkoba Palembang Sumsel yang mendapatkan informasi keberadaan kurir antarnarkoba tersebut, langsung menuju ke Terminal Bus Alang-Alang Lebar Palembang.

“Saat bus melintas di Terminal Bus Alang-Alang Lebar Palembang, tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang bersama petugas Kemenhub BPTD Wil VII Sumsel Babel, langsung mengamankan terdakwa,” ungkapnya.

Saat digeledah, aparat kepolisian langsung menemukan barang bukti yang disimpan di kotak rokok dan kotak kardus pampers.

Kini, Erin Ferdiansyah menunggu vonis hukuman 13 tahun karena menjadi kurir narkoba antarprovinsi di Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini