Sukses

Rusak Lingkungan, Polisi Tangkap Pelaku Tambang Tanah Timbun di Pekanbaru

Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap dua pelaku pertambangan ilegal di Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap dua pelaku pertambangan ilegal di Pekanbaru. Keduanya, HH dan RK, menambang tanah urug atau tanah timbun tanpa izin pihak terkait.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, petugas menyita alat berat penggali tanah timbun. Berikutnya catatan pertambangan di Kecamatan Tenayan Raya tersebut.

"HH merupakan operator alat berat, sementara RK sebagai tukang catat sekaligus tukang catat," kata Nandang, Jum'at siang, 11 Mei 2023.

Pertambangan ilegal di Kelurahan Melebung itu beraktivitas dalam beberapa waktu belakangan. Hal ini membuat warga sekitar resah karena bisa saja mencemari lingkungan ataupun longsor pada tanah lainnya.

Kondisi ini dilaporkan ke Polda Riau. Subdit IV atau Tindak Pidana Tertentu Reskrimsus melakukan penyelidikan, kemudian menangkap kedua tersangka untuk dibawa ke Polda Riau.

"Keduanya sudah diproses lebih lanjut oleh penyidik," jelas mantan Kapolresta Pekanbaru itu.

Hasil pemeriksaan, tambang tanah uruk itu tidak memiliki izin sebagaimana aturan bidang mineral dan batu bara. Pemilik juga tak punya perusahaan di bidang tersebut.

Penyidik dalam kasus ini menerapkan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami sudah berapa lama pertambangan itu berlangsung. Termasuk sudah berapa pundi-pundi uang yang dihasilkan dari usaha ilegal.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini